REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunjung menyantap makanan di salah satu rumah makan Warteg di Jakarta, Ahad (5/12). Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta dikhawatirkan menurunkan omzet warung Tegal.
Pasalnya dalam aturan PPKM level 2, kapasitas rumah makan turun menjadi maksimal 50 persen disertai pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 dengan jam waktu makan ditempat selama 60 menit.