REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menetapkan perempuan berinisial S sebagai tersangka kasus rekaman video asusila di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.
"Status S saat ini sudah menjadi tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi pengacara yang telah disiapkan," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto kepada awak media di Yogyakarta, Ahad Malam (5/12).
Menurut pengakuan S, lanjut Yuliyanto, perekaman aksi tak terpuji tersebut bukan hanya dilakukan di YIA, namun di beberapa lokasi di Yogyakarta."Ada beberapa lokasi di Yogyakarta yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA," ujar dia.
Yuliyanto mengatakan, pada saat ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (4/12), S baru saja turun dari kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Setelah ditangkap di Bandung, tersangka langsung digelandang menuju Polda DIY untuk diperiksa.
"Penangkapan dilakukan bersama dengan polwan dari Polrestabes Bandung," kata dia.