REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerhati disabilitas Danang Arif Darmawan menilai, perlu perubahan cara pandang terhadap penyandang disabilitas. Masyarakat harus memiliki konstruksi sosial disabilitas sebagai keberagaman.
Menurut Danang, perubahan cara pandang terhadap disabilitas juga harus dilakukan negara. Ia mengatakan, negara harus bisa menempatkan disabilitas sebagai bagian dari warga dengan identitas yang sama.
"Artinya, memiliki aspek-aspek keberagaman, seperti di Indonesia ada banyak suku. Di sini juga ada keberagaman terkait kondisi tiap orang yang beragam dan mereka harus diberi hak dan kewajiban dalam pembangunan," kata Danang, Senin (6/12).
Danang menyebut, perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas sudah cukup baik. Salah satunya regulasi yang memberikan jaminan pemenuhan hak dan perlindungan kepada penyandang disabilitas yang diatur dengan UU 6 Tahun 2014 terkait desa yang menekankan perlindungan kelompok rentan dan marjinal seperti perempuan, anak, lansia, masyarakat adat dan difabel.
"Secara regulasi ada, tapi dari sisi implementasi perlu ditingkatkan," ujar dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Universitas Gadjah Mada itu.
Danang menekankan, dalam implementasi itu perlu kerja sama lintas sektoral untuk mewujudkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Misalnya, Kementerian PUPR dalam mendukung aksesibilitas ruang publik bagi penyandang disabilitas.