Senin 06 Dec 2021 13:39 WIB

Akademisi: Pahami Disabilitas Sebagai Keberagaman

Masyarakat perlu memandang warga disabilitas sebagai bagian dari keberagaman.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Reiny Dwinanda
Penyandang disabilitas menggunakan alat text telephone DNA bagi penyandang disabilitas di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Jumat (3/12/2021). Perubahan cara pandang terhadap warga disabilitas juga harus dilakukan negara.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Penyandang disabilitas menggunakan alat text telephone DNA bagi penyandang disabilitas di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Jumat (3/12/2021). Perubahan cara pandang terhadap warga disabilitas juga harus dilakukan negara.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerhati disabilitas Danang Arif Darmawan menilai, perlu perubahan cara pandang terhadap penyandang disabilitas. Masyarakat harus memiliki konstruksi sosial disabilitas sebagai keberagaman.

Danang menyebut, masyarakat perlu memandang warga disabilitas sama dengan warga negara lain. Perlu arus utama yang menempatkan disabilitas sebagai bagian dari keberagaman dan warga negara yang bisa mendukung proses pembangunan Indonesia.

Baca Juga

Menurut Danang, perubahan cara pandang terhadap disabilitas juga harus dilakukan negara. Ia mengatakan, negara harus bisa menempatkan disabilitas sebagai bagian dari warga dengan identitas yang sama.

"Artinya, memiliki aspek-aspek keberagaman, seperti di Indonesia ada banyak suku. Di sini juga ada keberagaman terkait kondisi tiap orang yang beragam dan mereka harus diberi hak dan kewajiban dalam pembangunan," kata Danang, Senin (6/12).

Danang menyebut, perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas sudah cukup baik. Salah satunya regulasi yang memberikan jaminan pemenuhan hak dan perlindungan kepada penyandang disabilitas yang diatur dengan UU 6 Tahun 2014 terkait desa yang menekankan perlindungan kelompok rentan dan marjinal seperti perempuan, anak, lansia, masyarakat adat dan difabel.

 
Lalu, ada UU 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Meski begitu, pemerintah masih lamban mengimplementasi.

"Secara regulasi ada, tapi dari sisi implementasi perlu ditingkatkan," ujar dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Universitas Gadjah Mada itu.

Danang menekankan, dalam implementasi itu perlu kerja sama lintas sektoral untuk mewujudkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Misalnya, Kementerian PUPR dalam mendukung aksesibilitas ruang publik bagi penyandang disabilitas.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement