REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan sebelum adanya perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hanya terdapat beberapa pasal saja yang mengatur soal HAM. "Kalau tidak salah hanya tiga pasal dalam undang-undang sebelum perubahan," kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Mualimin Abdi pada Peringatan Hari HAM Sedunia yang Ke-73 di Jakarta, Senin (6/12).
Setelah adanya perubahan UUD 1945 atau rentang waktu 1999 hingga 2002 terjadi perubahan yang signifikan. Pasal-pasal soal HAM menempati porsi paling besar dalam konstitusi Indonesia.
“Tidak hanya khusus pada BAB soal HAM, pasal lain juga banyak berkaitan atau bersinggungan tentang HAM,” kata Mualimin.
Sebagai contoh Pasal 27 yang pada intinya berisikan kesamaan atau kesejajaran setiap orang di mata hukum dan pemerintah. Selanjutnya, Pasal 29 yang mengatur soal kebebasan seseorang dalam menganut kepercayaan yang diyakini.
Tidak hanya itu, Pasal 31 juga terkait dengan HAM dimana pada intinya setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, Pasal 34 membahas anak yatim dan anak terlantar dikelola oleh negara. "Pasal 33 juga merupakan aktualisasi tentang HAM dimana bumi, alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara," kata Mualimin.
Secara umum, kata dia, suatu negara bisa saja melayangkan protes kepada negara lain apabila menemukan penerapan HAM tidak sesuai dengan standar HAM internasional. "Karena kita tahu HAM ini tidak mengenal batas wilayah," ujarnya.