Senin 06 Dec 2021 15:45 WIB

Libur Nataru, Siswa Jalani Pelatihan Pembentukan Karakter

Kegiatan pembentukan karakter di sekolah agar siswa tidak liburan selama nataru.

Red: Bilal Ramadhan
Warga melintas di dekat mural bertema COVID-19 di Jakarta, Rabu (1/12/2021). Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru, Pemerintah kembali menaikkan status PPKM di DKI Jakarta menjadi level 2.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Warga melintas di dekat mural bertema COVID-19 di Jakarta, Rabu (1/12/2021). Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru, Pemerintah kembali menaikkan status PPKM di DKI Jakarta menjadi level 2.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat mengadakan kegiatan pembentukan karakter untuk para pelajar selama mengisi libur Natal dan Tahun Baru 2021. Hal tersebut dilakukan pihak Sudin agar para siswa tidak liburan selama Natal dan tahun baru nanti.

"Kita mengantisipasi agar tidak terjadi gelombang ketiga, biar tidak beraktivitas di luar rumah," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II Masduki saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/12).

Baca Juga

Nantinya, siswa Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) akan mengikuti kegiatan tersebut sejak 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti.

Dalam kegiatan tersebut, mereka akan mengikuti pendidikan yang berkaitan dengan agama hingga beberapa permainan menarik. Semua siswa diwajibkan untuk masuk di setiap kegiatan tersebut.

"Nanti guru-gurunya tetap absen sesuai dengan aturan. Kegiatannya pun dilakukan zoom, tidak secara langsung," kata Masduki.

Setelah rangkaian kegiatan tersebut, siswa akan menerima raporsemester pada 3 Januari 2021. Masduki berharap para guru bisa mengemas rangkaian kegiatan ini menjadi lebih menarik sehingga para siswa enggan beraktivitas di luar rumah.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meniadakan libur Natal dan Tahun Baru untuk tahun 2021 ini.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) pada 1 Desember 2021 terkait libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Surat tersebut ditujukan untuk Gubernur, Bupati, Wali Kota hinggap Dinas dan Suku Dinas terkait serta pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement