Pemerintah Usulkan 12 RUU Masuk Prolegnas 2022
Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengungkapkan, pemerintah mengusulkan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukan ke dalam Program Legislasi nasional (Prolegnas) 2022. (Foto: Yasonna H Laoly) | Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengungkapkan, pemerintah mengusulkan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukan ke dalam Program Legislasi nasional (Prolegnas) 2022. Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (6/12) siang.
"Mengenai pengajuan daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2022 Usulan Pemerintah. Berdasarkan pertimbangan substantif dan kesiapan teknis serta capaian prioritas Prolegnas 2021, kami bermaksud mengusulkan 12 RUU," kata Yasonna.
Adapun, 12 RUU tersebut antara lain;
RUU usulan baru:
1. RUU tentang Desain Industri
2. RUU tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3. RUU tentang Pelaporan Keuangan
4. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
RUU luncuran prolegnas prioritaskan 2021 yang belum selesai:
1.RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2.RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
3. RUU tentang Hukum Acara Perdata
4. RUU tentang Perubahan atas UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Perubahan atas UU 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
6. RUU tentang Perubahan UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. RUU tentang Wabah (dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024 tertulis RUU tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah dan penyakit menular)
8. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan perubahan terhadap daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024. Pertama, RUU tentang perubahan UU nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji,
"Dalam daftar prioritas jangka menengah 2020-2024 merupakan prakarsa DPR, diusulkan untuk dialihkan menjadi prakarsa pemerintah," ujar Yasonna.
Kedua, pemerintah mengusulkan menghapus RUU tentang Pajak Penghasilan dan RUU tentang Pajak Atas Barang dan Jasa dari daftar prolegnas menengah 2020-2024. Pertimbangannya materi muatan dari rancangan undang-undang telah diakomodir dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang telah disahkan.
"RUU tentang Pelelangan dan RUU tentang Penilai yang semula digabung dalam RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN) dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024 di nomor urut 215 prakarsa pemerintah diusulkan untuk menjadi RUU tersendiri yang terpisah dari RUU PKN," ucapnya.