VIVA – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama, terhadap selebgram Ayu Thalia telah disetop polisi. Pihak Ayu sendiri berharap laporan balik dari Sean juga dihentikan.
"Semoga pihak kepolisian profesional bisa memenuhi segala hak-hak, baik dari terlapor dan pelapor sehingga kita bisa dihentikan (laporan Sean Purnama)," ujar pengacara Ayu Thalia, Sururudin kepada wartawan, Senin 6 Desember 2021.
Dia mengatakan, kliennya tak pernah coba memfitnah Sean. Ayu cuma membela diri atas dugaan penganiayaan yang menimpanya. Kini, mereka minta permasalahan dengan Sean bisa selesai secara kekeluargaan. Apalagi pasca laporan kliennya disetop polisi.
"Di sini dihentikan jugalah. Secara kekeluargaan saja," ujar dia lagi.
Diketahui, Ayu Thalia terlebih dahulu melaporkan putra sulung Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu ke Polsek Metro Penjaringan, atas dugaan penganiayaan pada 27 Agustus 2021.
"Laporan Ayu Thalia saat ini dilakukan pemeriksaan, kemudian kemarin tanggal 31 Agustus 2021, NSP melaporkan AT ke Polres Metro Jakarta Utara, saat ini dalam pemeriksaan juga," ujarnya.
Setelah itu, Sean melapor balik. Kuasa hukum Putra Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan dirinya menemani Nicholas Sean Purnama, sudah melaporkan balik Ayu Thalia atas pencemaran nama baik.
"Iya sudah lapor balik, kasus pencemaran nama baik," ujarnya.
Ramzy menjelaskkan berdasarkan pesan singkat kepada awak media, bahwa Nicholas Sean Purnama sendiri yang datang dan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Yang bersangkutan klien saya (putra Ahok) sendiri yang lapor," ujarnya.