Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Senin (6/12/2021). Mereka menolak keputusan Gubernur Wahidin Halim yang menaikkan Upah Minimum Kota/Kab (UMK) tahun 2022 dibawah 1,5 persen dan menuntut kenaikan sebesar 5,4 persen. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Senin (6/12/2021). Mereka menolak keputusan Gubernur Wahidin Halim yang menaikkan Upah Minimum Kota/Kab (UMK) tahun 2022 dibawah 1,5 persen dan menuntut kenaikan sebesar 5,4 persen (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Senin (6/12/2021). Mereka menolak keputusan Gubernur Wahidin Halim yang menaikkan Upah Minimum Kota/Kab (UMK) tahun 2022 dibawah 1,5 persen dan menuntut kenaikan sebesar 5,4 persen. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Senin (6/12/2021). Mereka menolak keputusan Gubernur Wahidin Halim yang menaikkan Upah Minimum Kota/Kab (UMK) tahun 2022 dibawah 1,5 persen dan menuntut kenaikan sebesar 5,4 persen. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
Demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melintas dekat mobil komando saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Senin (6/12/2021). Mereka menolak keputusan Gubernur Wahidin Halim yang menaikkan Upah Minimum Kota/Kab (UMK) tahun 2022 dibawah 1,5 persen dan menuntut kenaikan sebesar 5,4 persen (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Senin (6/12/2021).
Mereka menolak keputusan Gubernur Wahidin Halim yang menaikkan Upah Minimum Kota/Kab (UMK) tahun 2022 dibawah 1,5 persen dan menuntut kenaikan sebesar 5,4 persen.
sumber : Antara
Advertisement