Senin 06 Dec 2021 22:07 WIB

Kursus Laik Hygiene bagi Pelaku UMKM Sukabumi

Pemkot juga memfasiltasi perizinan lainnya agar UMKM naik kelas.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kursus Laik Hygiene bagi Pelaku UMKM Sukabumi (ilustrasi).
Foto: riga nurul iman
Kursus Laik Hygiene bagi Pelaku UMKM Sukabumi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berupaya membangkitkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari dampak pandemi. Caranya dengan memfasilitasi pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikat laik hygiene.

Hal ini salah satunya melalui kegiatan Kursus Laik Hygiene bagi pelaku UMKM di Aula Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Senin (6/12). Laik Hygiene bagi pelaku UMKM yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Sukabumi berpengaruh terhadap pengendalian faktor produk UMKM.

Baca Juga

''Ada sebanyak 52 pelaku UMKM yang ikut kursus untuk mendapatkan sertifikat laik hygiene,'' ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi Ayi Jamiat.

Padahal, awalnya ditujukan bagi 30 orang pelaku usaha. Namun, karena animo tinggi, maka peserta menjadi bertambah. Harapannya, lanjut Ayi, setelah mengikuti kursus para pelaku UMKM ini lolos dalam tahap uji laboratorium, sehingga akan mendapatkan sertifikat laik hygiene.

Selain laik hygiene, kata Ayi, pemkot juga memfasiltasi perizinan lainnya agar UMKM naik kelas. Misalnya PIRT dan sertifikasi halal. ''Dampak pandemi selama dua tahun sangat luar biasa, tidak hanya kesehatan, ekonomi, pendidikan dan lainnya,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Bersyukur, UMKM masih bisa bertahan dan terus optimistis, dan bahkan berdasarkan keterangan gubernur, data UMKM di Jabar naik empat kali lipat dan di Kota Sukabumi naik jadi 70 ribu pelaku UMKM.

Dalam artian, lanjut Fahmi, semua bersemangat untuk jadi entrepreneur muda dan berinovasi dan tidak hanya mengandalkan ijazah. Namun, ada satu tahapan yang perlu dilakukan terkait izin edar, dan sejak 2021 Pemkot Sukabumi fokus memberikan PIRT dan laik hygiene gratis, serta fasilitasi sertifikat halal.

Harapannya semakin banyak UMKM memiliki izin edar, maka semakin layak dan bertahan dalam usahanya karena saat ini masuk zaman digitalisasi. ''Dalam rangka recovery ekonomi ini, maka Diskumindag dan Dinkes melaksanakan kegiatan kursus hygiene,'' kata Fahmi.

Ia menekankan, syarat Laik hygiene, yakni pertama orang yang memproduksi makanannya atau produsen. Kedua syarat air, tempat, dan penjamah.

Fahmi berharap pelaku UMKM pastikan air bersih dan jangan mengandung bakteri E-Coli karena akan menyebabkan penyakit diare. Kedua tempatnya bersih dan penjamah atau karyawan memakai standar kebersihan.

Ketika diterapkan, maka akan lolos laik hygiene, dan semangat pemkot mempermudah, bukan mempersukit karena akan secara rutin dilakukan pembinaan. Momen ini juga membuat jejaring antarpelaku UMKM dan setiap Sabtu wali mota mempromosikan UMKM di media sosial agar makin dikenal sehingga makin berkembang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement