Selasa 07 Dec 2021 06:51 WIB

Majalengka Tetapkan Pembatasan di Masa Nataru

Untuk lansia, capaian vaksinasi dosis satunya mencapai 67.803 orang.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19.
Foto: dok. Humas BIJB
Petugas di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID,MAJALENGKA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka terus berupaya mengejar capaian target vaksinasi Covid-19. Sejumlah pembatasan pun akan dilakukan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, per Senin (6/12), penambahan capaian vaksinasi Covid-19 dosis satu sebanyak 919 orang, sehingga totalnya mencapai 692.732 orang (66 persen). Sedangkan penambahan capaian dosis dua sebesar 4.261 orang, sehingga totalnya mencapai 433.994 orang (41 persen).

Baca Juga

Untuk dosis tiga, totalnya mencapai 2.983 orang (0,28 persen), atau bertambah 45 orang dibandingkan sehari sebelumnya. Sementara itu, untuk warga lanjut usia (lansia), capaian vaksinasi dosis satunya mencapai 67.803 orang (54 persen) dan capaian dosis dua 34.904 orang (28 persen).

Percepatan pencapaian target vaksinasi Covid-19 itu disampaikan Bupati Majalengka Karna Sobahi, melalui Surat Edaran Nomor 443.1/1992/BPBD tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Wilayah Kabupaten Majalengka. Surat edaran tersebut berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022. "Lakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama lansia, sampai akhir Desember 2021," kata Karna dalam surat edaran tersebut.

Selain percepatan vaksinasi, Karna juga memerintahkan agar fungsi Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan, desa, serta RW dan RT diaktifkan kembali, paling lama 20 Desember 2021.

Khusus bagi lingkungan sekolah, Karna mengimbau agar pembagian rapor semester satu dilakukan pada Januari 2022. Sekolah diminta tidak meliburkan siswa secara khusus pada periode libur Nataru.

Untuk kegiatan seni/sosial budaya dan sosial kemasyarakatan, termasuk penyelenggaraan acara hiburan/hiburan malam, hobi, komunitas, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Penutupan sementara juga dilakukan terhadap aktivitas pada fasilitas umum, seperti area publik, taman umum/alun-alun, tempat wisata umum/wisata ziarah/objek daya tarik wisata alam maupun buatan, pasar kaget desa, dan area publik lainnya. Penutupan itu dilakukan pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Sementara itu, untuk resepsi pernikahan maupun khitanan, dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Acara hajatan itu pun tidak diperkenankan mengadakan makan di tempat.

"Dinas Perhubungan dan Satpol PP lakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di perbatasan Kabupaten Majalengka bersama dengan TNI Polri selama periode libur Nataru,’’ kata Karna.

Karna pun mengimbau warganya agar merayakan Tahun Baru 2022 dengan berkumpul bersama keluarga di rumah. Dia juga melarang pawai tahun baru dan meniadakan perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement