REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menyampaikan, larangan terhadap seluruh tempat usaha dan destinasi wisata untuk menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup atau area terbuka. Termasuk acara arak-arakan, pesta petasan dan kembang api.
Larangan itu, kata Sandiaga, telah disampaikan secara resmi ke seluruh daerah melalui Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Meski demikian, restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya dapat beroperasi dalam batasan pengunjung dan waktu operasional.
Selain itu, masyarakat tetap boleh melakukan perjalanan dengan syarat telah tervaksinasi lengkap. Namun khusus untuk yang belum divaksin maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.
"Jadi akan ada aturan Nataru khusus yang kami tuangkan dalam Surat Edaran. Tidak ada penyekatan dan kegiatannya kita inginkan terfokus pada kegiatan parekraf sesuai dengan protokol kesehatan," kata Sandiaga dalam konferensi pers mingguan, Senin (6/12).
Sandiaga juga menyampaikan, pemerintah juga telah menambah masa waktu karantina WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari terkait merebaknya virus Covid-19 varian Omicron. Kemenparekraf bersama kementerian/lembaga terkait lainnya terus memantau situasi negara-negara pasar dan akan mengevaluasinya setiap pekan.
"Hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan untuk pembatasan dari 19 negara, hanya memperpanjang waktu karantina untuk meminimalisir Omicron masuk ke Indonesia. Untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri diperpanjang menjadi 10 hari, demi mendukung dan belanja di dalam negeri," ujarnya.