Selasa 07 Dec 2021 06:33 WIB

Jadi Korban Mafia Tanah, Lansia 5 Kali Surati Kapolda Metro

Lansia di Jakbar lima kali surati Kapolda Metro Jaya usai jadi korban mafia tanah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Mafia tanah (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Mafia tanah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang lanjut usia (lansia) bernama Ng Je Ngay (70) menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Dalam suratnya,  kakek tukang AC itu meminta permohonan perlindungan hukum kepada Irjen Fadil, usai menjadi korban mafia tanah di daerah Jakarta Barat. 

Pengacara korban, Aldo Joe, mengaku kliennya telah menyurati Kapolda Metro sebanyak lima kali. Namun hingga saat ini belum ada respon. Ng Je Ngay mengalami kerugian karena menjadi korban mafia tanah. Ia kehilangan rumah dan tanahnya dengan harga ditaksir Rp 3 miliar. 

Baca Juga

"Harga rumahnya itu diperkirakan senilai Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar karena NJOP-nya aja Rp 1,9 miliar. Si pelaku ini membeli dengan harga Rp 800 juta dan kebenaran itu pun kami tidak tahu," ujar Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/11). 

Menurut Aldo, kliennya mengaku sudah lima kali mengirim surat ke Kapolda Metro Jaya, tapi belum ada yang direspon. Melalui surat kepada Kapolda Metro Jaya, korban berharap pelaku mafia tanah berinisial AG bisa segera ditahan dalam kasus mafia tanah ini. Apalagi status pelaku AG sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, kata Aldo, kliennya membeli rumahnya itu pada tahun 1990 oleh seorang warga bernama Oceng Lim. Namun, pada tahun 2017, korban justru dilaporkan ke Polsek Tamansari atas dugaan penyerobotan lahan. Akhirnya klien melaporkan permasalahan yang menimpanya ke Polres Jakarta Barat tahun 2018 lalu.

"Di situ klien kami baru tahu ada permasalahan tersebut yang mana KTP, KK, dan NPWP, buku tabungan ini semua dipalsukan pelaku," ujar Aldo.

Kemudian, lanjut Aldo, polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan tukang AC itu. Hasilnya polisi menetapkan pelaku inisial AG sebagai tersangka. Namun, pihak korban mempertanyakan ketegasan polisi yang tidak menahan AG usai dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan. 

"Pada 5 Oktober pelaku ditetapkan tersangka. Tapi sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakarta Barat terhadap pelaku," jelas Aldo. 

Selain itu, Aldo mengatakan upaya pengusiran kepada korban pun telah dilakukan oleh pelaku. Namun, korban tetap bersikukuh menempati rumah itu karena merasa sebagai pemilik yang sah. Disamping itu, kliennya tidak pernah menjual atau memindah tangankan tanah dan rumah yang ditinggalinnya.

"Sudah dilaksanakan (upaya pengusiran) klien kami tetap bersikeras untuk menguasai secara fisik rumah tersebut. Klien kami ini diminta Rp 2,5 miliiar oleh si pelaku apabila ingin balik nama kembali sertifikatnya semula," ujar Aldo. 

Karena itu, Aldo berharap lewat surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Metro membuat kasus kliennya mendapatkan atensi. Terlebih, korban telah berusia lanjut dan hanya berprofesi sebagai tukang servis AC di Jakarta Barat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement