REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo merespons laporan tukang AC yang diduga menjadi korban dari tindak kejahatan mafia tanah. Dia menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke anggotanya.
"Besok (hari ini) saya cek ya," ujar Ady kepada awak media, Senin (6/12).
Namun, Ady menegaskan, proses penyelidikan kasus mafia tanah yang menimpa kakek berusia 70 tahun itu hingga penetapan tersangka telah melalui mekanisme yang sesuai. Ia juga memastikan bahwa pengusutan kasus tersebut sudah pada jalurnya.
"Setahu saya proses berjalan sesuai mekanisme bahkan sudah melalui proses Wasidik Polda untuk pastikan semua berjalan on the track," kata Ady.
Sebelumnya, pengacara korban, Aldo Joe, mengatakan, kliennya mengaku sudah lima kali mengirim surat ke Kapolda Metro Jaya, tapi belum ada yang direspons. Melalui surat kepada Kapolda Metro Jaya, korban berharap terlapor AG bisa segera ditahan dalam kasus dugaan mafia tanah ini. Apalagi status pelaku AG sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” jelas Aldo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/12).
Aldo menegaskan, kliennya tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah dan rumah yang ditinggalinya. Sehingga Ng Je Ngay melaporkan pelaku AG yang sudah mengaku sebagai pemilik tanah yang berlokasi di wilayah Jawa Barat tersebut. Bahkan, laporan itu sudah dilayangkan ke pihak berwajib pada tanggal 21 Maret 2018 silam.
Lanjut Aldo, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi sudah dua kali dari pemanggilan oleh Polres Jakarta Barat. Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada upaya paksa dari pihak kepolisian terhadap tersangka.
"Di sini 2021 tepatnya 5 Oktober pelaku ditetapkan tersangka. Tapi sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakbar terhadap pelaku,” keluh Aldo.
Aldo menjelaskan, kasus tersebut bermula saat kliennya membeli tanah dan rumah di tahun 1990 dari seseorang bernama Oceng Lim. Sejak pembelian yang sah tersebut, tanah dan rumah itu tidak ada masalah. Namun, pada tahun 2017 baru masalah timbul yaitu kliennya dilaporkan dengan pasal 167 KUHP di Polsek Taman Sari.
“Jadi klien kami diadukan telah memasuki dan menguasi tanah tersebut atau penyerobotan,” terang Aldo.
Hingga kliennya melakukan perlawanan dan melaporkan balik dan telah ada tersangka dan lainnya. Bahkan, klaim Aldo, AJB yang dipegang para pelapor juga dinyatakan palsu. Dalam perkara ini, korban kehilangan rumah dan tanahnya di Jakarta Barat senilai Rp 2-3 miliar jika dihitung menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Selain itu, kata Aldo, Ng Je Ngay juga berharap adanya keadilan yang bisa diberikan oleh aparat. Seperti korban mafia tanah lainnya seperti artis Nirina Zubir, dan mantan wakil menteri luar negeri Dino Patti Djalal.