Selasa 07 Dec 2021 09:05 WIB

Pernyataan Lengkap Ulama dan Habaib Jateng Dukung HRS

Forum Ulama dan Habaib menyaksikan penegakan hukum sangat diskriminatif bagi Islam.

Rep: Erik PP/Febrianto Adi Saputro/ Red: Erik Purnama Putra
Forum Ulama dipimpin Gus Wafi mengadu ke Komisi III DPR tentang penegakan hukum yang adil terkait kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).
Foto: Istimewa
Forum Ulama dipimpin Gus Wafi mengadu ke Komisi III DPR tentang penegakan hukum yang adil terkait kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Ulama dan Habaib Ahli Sunnah Wal Jamaah Indonesia Daerah Jawa Tengah mengadu ke Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/12). Dipimpinan KH Ahmad Wafi Maimun alias Gus Wafi diterima oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Pangeran Khairul Saleh.

Berikut pernyataan lengkap Forum Ulama dan Habaib Jateng:

Baca Juga

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Kami mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Taala (SWT), serta shalawat dan salam kami haturkan kepada junjungan nabi besar kita Muhammad SAW. Melihat dan memperhatikan perkembangan kehidupan berbangsa, beragama dan bernegara di negara tercinta Indonesia semakin hari semakin jauh dari harapan, cita-cita dan tujuan para pendiri bangsa yang ke semuanya terhimpun dalam Pancasila.

Maraknya adu domba, saling menghina menghujat dan melebelisasi para ulama, habaib, dan tokoh-tokoh nasional sudah menjadi fenomena yang buruk terutama terhadap konsep dan simbol yang terkandung dalam ajaran agama Islam, yang ironisnya terjadi dalam negara yang menjadikan Pancasila, dengan sila pertamanya yang berbunyi, “Ketuhanan yang Maha Esa” sebagai dasar kehidupan bernegara, yang mana dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Bahwa kami menyaksikan penegakan hukum saat ini terasa sangat diskriminatif dan seringkali berimbas pada stigma dan labelisasi buruk bagi umat Islam serta ajaran Islam.
  2. Kedatangan kami para Ulama dan Habaib berkunjung ketempat yang terhormat ini dengan harapan agar para wakil rakyat juga peka ikut merasakan bagaimana agar perlakuanperlakuan diskriminatif dapat segera di hentikan, labelisasi buruk terhadap umat Islam dan ajaran Islam ini seperti yang telah dialami oleh Al Habib Muhammad Rizieq Syihab, Habib Muhammad Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat dalam kasus RS UMMI, di mana ketiganya dinyatakan bersalah secara hukum hanya karena menjelaskan tentang kesehatan Al Habib Muhammad Rizieq Syihab dengan ungkapan “baik-baik saja”, yang mana dalam fakta persidangan terungkap tujuan ungkapan optimisme itu diperuntukan demi menepis berita hoax yang meresahkan umat Islam saat itu yang mengatakan Al Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam kondisi terpapar covid sekarang lagi sekarat dll.
  3. Ungkapan optimisme “baik-baik saja” dari Habib Muhammad Hanif Alatas dan Al Habib Muhammad Rizieq Syihab walaupun diungkapkan dalam kondisi sakit parah sekalipun adalah merupakan Akhlak Islam, sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya serta para Ulama Salafus Shalih, sehingga dengan mempidanakan apa yang dilakukan oleh Al Habib Muhammad Rizieq Syihab, Habib Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat, adalah merupakan bentuk labelisasi secara hukum bahwa mengerjakan Akhlak Islam sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW dan para sahabatnya serta para ulama salafus shalih adalah suatu kejahatan, na’udzubillah min dzalik.
  4. Penegakan hukum yang mengatas namakan “pemberantasan terorisme” sering dilakukan

    dengan sewenang-wenang dan juga terjebak pada stigma buruk dan labelisasi bagi umat

    Islam dan ajaran Islam, bahkan tidak ada bedanya dengan agenda internasional war on

    terror setali tiga uang dengan karakter kelompok Islamofoobia, di mana terdapat pihak yang

    berupaya secara sistematis memberi citra buruk terhadap umat Islam dan ajaran Islam

    dengan mengatasnamakan pemberantasan terorisme.

  5. Perhatikan penangkapan yang terjadi kepada Saudara Munarman, dan juga yang terakhir

    penangkapan tiga ustaz, yakni Ustaz Farid Okbah, Ustaz Anung Al Hamat, dan Ustaz Zain An

    Najah, yang anehnya mereka bertiga ditangkap tidak lama setelah diselenggarakan Ijtima

    Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, di mana salah satu keputusannya meminta kepada pemerintah tidak memberi stigma dan labelisasi buruk terhadap simbol dan konsep dalam Islam, di antaranya khilafah dan jihad. Dan, lebih anehnya lagi tidak lama kemudian muncul gerakan di dunia maya yang menginginkan pembubaran MUI dengan tagar #BubarkanMUI#, dari rangkaian tersebut kami menduga kuat terdapat upaya sistematis kaum Islamofobia untuk terus memberi labelisasi buruk bagi umat Islam dan ajaran Islam.

Oleh karena itu, Kami dari Forum Ulama dan Habaib Indonesia Daerah Jawa Tengah bermaksud

menggugah hati nurani wakil rakyat melalui Komisi III DPR agar tidak hanya diam saja, serta meminta kepada Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum, untuk:

1. Menolak keras dan melawan segala bentuk agenda Islamofobia yang memberi stigma dan

labelisasi buruk bagi umat Islam dan ajaran Islam yang menunggangi hukum dan aparat

penegakan hukum.

2. Menolak keras dan melawan penegakan hukum yang mempidanakan simbol, konsep serta

akhlak yang diajarkan dalam Islam.

3. Mengawal penegakan hukum agar transparan dan tidak diskriminatif serta terhindar dari

agenda terselubung kaum Islamofobia yang berupaya memberikan stigma dan labelisasi

buruk bagi Umat Islam dan ajaran Islam.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat atas perhatian dan tindak lanjutnya kami mengucapkan terima kasih

Wassalamu 'Alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Semarang, 19 Rabi'ul Akhir 1443 H/24 November 2021 M

Kami Yang Menyatakan,

1. KH Ahmad Wafi Maimun (Sarang Rembang)

2. KH Ahmad Rofii (Semarang)

3. Al Habib Alwi Assegaf (Tegal)

4. KH Ahmad Rubai (Kartasura Sukoharjo)

5. Habib Hilmi Assegaf (Cilacap)

6. Gus Lutfy Rohman (Purworejo)

7. Ustaz Khotibul Umam (Temanggung)

8. Ustaz Mustafid Semarang)

9. Al Habib Sodiq Basyaiban (Kota Pekalongan)

10. Al Habib Ali bin Alwi Bilfaqih (Semarang)

11. Ustaz Fariz SH (Kota Pekalongan)

12. Ustaz Eddi Widodo (Jogjakarta)

13. Gus Ibrahim (Temanggung)

14. Ustaz Diyauddin Wifqi (Tegal)

15. Habib Nasrulloh Al Jufri (Kebumen)

16. Habib Agil Algal Al Jufri (Purworejo)

17. KH Mualim (Cilacap)

18. KH Ahmad Mutasim (Cilacap)

19. Ustaz Syamsudin (Cilacap)

20. Habib Muhammad Al Asri (Rembang)

21. KH Abd Rouf (Sragen)

22. KH Ahmad Nahrowi (Sragen)

23. Ustaz Untung Wariyono (Banyumas)

24. Ustaz Ali Mubarok (Purbalingga)

25. Ustaz Fathulloh Akbar (Batang)

26. KH Lubab (Semarang)

27. Ustaz Agus (Ambarawa)

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan mengingatkan agar penegakan hukum harus ditegakkan secara adil. Dia ingin agar hukum ditegakkan dengan tanpa pandang bulu.

"Melalui pimpinan, lima dasar pikiran (yang disampaikan para ulama) untuk menghasilkan tiga harapan yang disampaikan kepada komisi III lewat pimpinan, saya mohon ini kita sikapi secara penuh pada waktu rapat terdekat baik dengan kepolisian maupun institusi lainnya yang berhubungan dengan apa yang disampaikan para ulama dan habib. Ini kita follow up dengan baik," tegasnya.

Anggota Komisi III DPR, Johan Budi SP mendukung upaya penegakan hukum oleh para aparat penegak hukum dan pemerintah. Dia menegaskan negara tidak boleh mendiskriminasi seseorang hanya karena berbeda dengan pemerintah. "Penegakan hukum itu harus sama di mata hukum kepada siapa? kepada semuanya," ucap Budi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement