Selasa 07 Dec 2021 12:41 WIB

Dilarang Berbantah-bantahan Kecuali Melawan Kebatilan

Saling berbantah-bantahan ini dikecualikan ketika untuk melawan kebatilan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
 Dilarang Berbantah-bantahan Kecuali Melawan Kebatilan. Foto: Ilustrasi Debat
Foto: MGIT4
Dilarang Berbantah-bantahan Kecuali Melawan Kebatilan. Foto: Ilustrasi Debat

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Syariat telah menetapkan larangan saling berbantah-bantahan saat melaksanakan ibadah haji maupun umroh. Namun, saling berbantah-bantahan ini dikecualikan ketika untuk melawan kebatilan.

"Berbantah-bantahan yang dilarang dalam haji adalah seperti kefasikan yang dilarang di luar haji yakni berbantah-bantahan membela kebetilan atau dengan cara batil, bukan berbantah-bantahan yang diperintahkan dalam ayat," tulis Syekh Nashiruddin Al-Albani dalam bukunya Haji Nabi Muhammad.

Baca Juga

Syekh Nashiruddin menulis, pengecualian ini berdasarkan pendapat dari Ibnu Hazm Rahmatullah alaih dalam Al-Muhalla VII 197. Kata dia berbantah-bantahan itu ada dua macam.

Pertama, berbantah-bantahan yang wajib dan benar. Kedua, berbantah-bantahan yang batil. Berbantah-bantahan dalam kebenaran yang diwajibkan dilakukan saat saat ihram atau dalam hal lain berdasarkan firman Allah.

"Ajaklah menuju jalan Rabmu.. "

Orang yang berbantah-bantahan demi membela hak-haknya, berarti ia telah mengajak ke jalan Rabnya dan telah berusaha memperlihatkan kebenaran serta menyerang kebatilan. Demikian juga setiap orang yang berbantah-bantahan membela hak orang lain apalagi hak Allah ta'ala.

Syekh Nashiruddin menegaskan, berbantah-bantahan dengan dengan kebatilan atau demi membela kebatilan secara sengaja sementara pelakunya mengetahui bahwa ia sedang berihram, berarti batallah Ihram dan hajinya.

Hal ini berdasarkan dari firman Allah.

"...Maka tidak boleh berbuat fasik berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan Haji." (Al Baqarah ayat 197).

Dengan demikian maka arti berbantah-bantahan dalam ayat di atas adalah bermusuhan dan bertengkar sehingga pelakunya marah. Penafsiran seperti itu dipilih oleh sejumlah ulama Salaf.

Bahkan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni llI:296 menisbatkan pendapat itu kepada mayoritas ulama salaf dan menganggap itu sebagai pendapat yang paling tepat. Ada lagi pendapat lain tentang arti berbantah-bantah dalam ayat itu.

Yaitu berbantah-bantahan yang dilakukan saat pelaksanaan haji dan manasiknya. Itu pendapat yang dipilih oleh Ibnu jarir dan Ibnu Taimiyah dalam majmu'atur Ros-il al-qubro. Dengan dasar ini maka ayat tersebut memang diturunkan berkaitan dengan persoalan yang kita bahas.

"Wallahualam," katanya.

Meski demikian masih harus dicermati oleh kalangan dai bahwa apabila berbantah-bantahan ini tidak ada gunanya, baik bagi pihak pemegang kebenaran maupun lawan yang bersikeras pada pendapatnya. Dan jika terus berdebat dengan yang bisa terjadi hal-hal yang tidak dibolehkan sebaiknya ia meninggalkan berbantah-bantahan itu dasarnya adalah Sabda Nabi.

 "Aku menjamin dengan sebuah rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan berbantah-bantahan meskipun dalam kebenaran."

Hadis di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang Hasan, dari Abu Umamah, Tirmidzi dari hadits Anas yang dinyatakan Hasan oleh Beliau.

"Semoga Allah memberi Taufik Nya kepada kaum muslimin agar dapat mengerti ajaran sunnah nabi-Nya serta mengikuti petunjukNya," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement