REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) memeriksa dua perwira menengah (pamen) terkait dugaan pelanggaran dalam melaksanakan tugas. Keduanya adalah Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha Hyang Batara dan Wakapolresta Padang AKBP Haris Hadis.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, pemeriksaan kedua pamen itu terkait masalah internal. Pihaknya hingga kini belum bisa mempublikasikan masalah itu. "Sementara belum bisa dipublikasi, kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Satake di Kota Padang, Sumbar, Selasa (7/12).
Dia mengatakan, untuk kedua pamen statusnya belum diganti, namun tugas dan tanggung jawab jabatannya sementara dilaksanakan oleh pelaksana tugas. "Sambil menunggu proses pemeriksaan oleh internal. Kita belum bisa mempublikasikan karena proses pemeriksaan belum final," kata Satake.
Selama pemeriksaan berlangsung, menurut dia, untuk sementara Plt Kapolres Padang Pariaman diisi oleh AKBP M Qory Oktohandoko. Sedangkan untuk Plt Wakil Polresta Padang belum ditunjuk. Satake mengatakan, langkah itu diambil demi meningkatkan produktivitas dan kinerja Polda Sumbar dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Satake menjelaskan, Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, konsisten menerapkan prinsip reward dan punishment terhadap seluruh jajarannya. Termasuk kapolda sendiri siap diberikan hukuman jika melanggar ketentuan atau norma berlaku.
"Apalagi dalam masa pandemi ini, Polri dituntut menjadi garda terdepan dan benteng terakhir dalam menekan tingkat penyebaran dan penularan virus Covid-19," kata Satake.