REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tetap digelar pada November. Ia membantah adanya wacana yang menyebut Pilkada 2024 akan dimajukan pada September.
"Agenda Pilkada tetap di bulan November 2024. Bahkan kita sudah menentukan tanggalnya untuk pilkada, yaitu 27 November 2024," ujar Saan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12).
DPR, kata Saan, juga memastikan tak akan merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mengingat waktunya yang berdekatan dengan tahapan Pemilu 2024 yang rencananya mulai digelar pada Juni 2022.
"Kalau mau memajukan atau memundurkan pilkada itu tetap akan mengubah UU dan itu melalui perppu. Jadi kalau misalnya semua melakukan perppu, tidak mungkin tanpa perppu," ujar Saan.
Adapun penetapan jadwal Pemilu 2024, Komisi II dan penyelenggara akan menggelar rapat pada masa sidang berikutnya. Diharapkan, forum tersebut dapat menetapkan jadwal Pemilu 2024.
"Sudah beberapa kali dikonsultasikan dengan DPR, tinggal Januari. Kalau kita tetapkan Februari, tahapan mulai Juni, itu masih ada waktu," ujar politikus Partai Nasdem itu.
Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat tidak merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) maupun UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan demikian, penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap berpedoman pada kedua UU tersebut, termasuk model pemilu serentak.
"Sejauh ini demikian," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan kepada Republika.co.id, Kamis (25/11).
Sementara itu, mengenai persiapan Pemilu 2024, Benni mengatakan, akan dibahas lebih lanjut oleh KPU, pemerintah, dan Komisi II DPR pada rapat kerja atau rapat dengar pendapat mendatang. "Terkait dengan persiapan Pemilu 2024, akan dibahas lebih lanjut oleh KPU, perwakilan pemerintah, dan Komisi II DPR RI pada masa sidang berikutnya," ujar dia.