REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengapresiasi DPR yang mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi undang-undang. Menurutnya, salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penerapan keadilan restoratif.
"Salah satu aspek penguatan yang diperlukan oleh kejaksaan RI adl keadilan restoratif. Saat ini telah terjadi pergeseran makna keadilan, dari keadilan retributif pembalasan menjadi keadilan restoratif," ujar Yasonna dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12).
Ia menjelaskan, keadilan restoratif menekankan pada pemulihan kembali kepada keadaan semula. Hal tersebut sebelumnya sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Dalam undang-undang tersebut kejaksaan diberikan peran untuk mengedepankan dan menggunakan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Demikian juga dalam penanganan kasus-kasus yang relatif ringan dan beraspek kemanusiaan," ujar Yasonna.
Di samping itu, UU Kejaksaan yang baru juga berpedoman pada United Nation Guidelines on the Rule of Procecutor dan International Association of Procecutor (IAP). Aturan tersebut mengatur ketentuan mengenai independensi dalam penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, tanda profesionalitas.
"Perubahan undang-undang ini menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, yang didukung oleh kepastian hukum yang didasari oleh keadilan," ujar Yasonna.
Pengesahan RUU Kejaksaan menjadi UU ini berlangsung pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (7/12). Semua anggota DPR RI setuju RUU Kejaksaan disahkan menjadi UU.
"Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta.