REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi menyetujui 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12).
"Apakah laporan ketua badan legislasi mengenai penetapan prolegnas prioritas 2022 dapat disetujui? setuju," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ibnu Multazam mengatakan terkait dengan penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2022, Baleg DPR telah menerima usulan RUU total sebanyak 86 RUU. Rinciannya, berasal dari komisi, fraksi, anggota DPR RI dan masyarakat sebanyak 64 RUU. Pemerintah sebanyak 15 RUU dan DPD RI sebanyak 7 RUU.
Terhadap 86 RUU usulan tersebut, Baleg DPR RI, bersama dengan Kemenkumham dan PPUD DPD RI sepakat untuk menggunakan parameter terhadap usulan RUU yang akan dimasukan dalam prolegnas RUU prioritas 2022. Diantaranya yaitu RUU yang dalam tahap pembahasan tingkat I, RUU yang menunggu surat presiden, RUU yang telah disepakati dilakukan pengharominisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR.
Selain itu, RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI, dan RUU usulan baru yang telah tercantum dalam prolegnas 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu. Kemudian pada 6 Desember 2021 dalam rapat kerja Baleg DPR dengan Menkumham serta PPUD DPD memutuskan dan menyepakati RUU prolegnas prioritas tahun 2022 sebanyak 40 RUU.
"Dengan rincian, 20 RUU diusulkan oleh DPR RI, 12 RUU diusulkan oleh Pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI," ujar Ibnu.
DPR, DPD, dan Pemerintah juga bersepakat menetapkan prolegnas RUU perubahan ketiga dalam 2020-2024 yang semula 247 menjadi 254 RUU. Ibnu mengatkan hal tersebut dikarenakan adanya penarikan 2 RUU usulan pemerintah dari prolegnas 2020-2024 yaitu RUU tentang Pajak Penghasilan dan RUU tentang pajak atas barang dan Jasa.
"Karena materi dalam RUU telah diakomodir dalam UU Nomor 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," tuturnya.