REPUBLIKA.CO.ID, oleh Haura Hafizhah, Nawir Arsyad Akbar, Fauziah Mursid
Pemerintah sudah membatalkan keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan tahun baru secara merata pada semua daerah di Indonesia. Epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunus Miko Wahyono menilai, apa pun kebijakan yang dibuat pemerintah yang penting bagaimana menjaga agar kasus Covid-19 tidak naik lagi.
"Kebijakan baru diharapkan tetap mencegah kasus Covid-19 agar tidak naik lagi. Pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat juga harus kompak. Masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan (prokes)," kata Miko, saat dihubungi Republika, Selasa (7/12).
Kemudian, ia melanjutkan, pemerintah harus mengevaluasi setiap kebijakan yang diterapkan sehingga tidak kecolongan terhadap varian dan kasus baru. Selain itu, pemerintah juga harus membatasi mobilitas masyarakat.
"Tidak boleh berkerumun. Ini aparat setempat harus mengawasi masyarakat. Jangan sampai dibiarkan saja," kata dia.
Ia menambahkan, kebijakan baru pemerintah yang membatalkan PPKM Level 3 diharapkan tidak menambah kasus Covid-19. Pemerintah karena itu harus benar-benar memiliki kebijakan yang membuat masyarakat patuh. "Peraturannya harus jelas ya agar masyarakat tidak bingung dan jangan membuat kasus Covid-19 naik lagi," kata dia.
Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat tak euforia dengan keputusan pemerintah tersebut. "Jangan sampai kebijakan yang lebih soft dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus Covid-19," ujar Puan lewat keterangan tertulisnya, Selasa (7/12).
Ia meminta masyarakat tetap mematuhi kebijakan yang berlaku. "Patuhi kebijakan yang berlaku, sambil terus disiplin protokol kesehatan. Ini juga sebagai antisipasi terhadap varian omicron yang kita harapkan tidak masuk ke Indonesia," ujar Puan.
Kendati demikian, ia mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menyamaratakan pembatasan di setiap daerah. Menurut dia, kebijakan tersebut memenuhi asas keadilan.
"PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan. Kita semua harus bisa memahami bahwasanya adil itu tidak selalu harus sama rata," ujar Puan.
Menurut dia, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan hasil yang signifikan dan terkendali. Hal tersebut memang seharusnya menjadi pertimbangan dalam memutuskan kebijakan.
"Capaian vaksinasi di Indonesia juga sudah baik, hanya saja tetap perlu semakin ditingkatkan. Khususnya vaksinasi anak, mengingat adanya ancaman varian omicron," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai ada empat alasan keputusan pembatalan PPKM Level 3 merata diambil oleh pemerintah. "Pertama, adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat. Penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut," ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (7/12).
Kedua, ada sebagian ahli dan akademisi yang memberikan pandangan yang menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Pemerintah dinilainya mendengarkan masukan ini ketika membatalkan PPKM Level 3 saat Natal dan tahun baru.
Selanjutnya, pemerintah dinilai ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan. Salah satunya dengan memberikan kelonggaran agar masyarakat tetap dapat bekerja seperti biasa.
"Itu artinya kehidupan perekonomian tetap stabil dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat," ujar Saleh.
Terakhir, pemerintah dinilainya menyadari bahwa kondisi antara setiap daerah berbeda-beda. Karena itu, adanya penyesuaian kebijakan pembatasan masyarakat didasari oleh laju kasus Covid-19 di daerah-daerah.
"Namun demikian, perubahan kebijakan ini tetap mendapat sorotan dari masyarakat. Sebab, aturan itu belum berjalan, sudah dievaluasi, dan diganti," ujar ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR itu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 pada masa liburan Natal dan tahun baru didasari hasil pengayaan situasi pandemi yang berlaku saat ini. Ia memastikan pemerintah tetap memberlakukan pengetatan di sejumlah sektor.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM pada masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya.
Ia juga memastikan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri. Yakni hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.