PPKM Level 3 Batal, Salatiga Tetap Batasi Mobilitas Warga

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

Sejumlah pengendara melintas di salah satu jalan di Salatiga, Jawa Tengah.
Sejumlah pengendara melintas di salah satu jalan di Salatiga, Jawa Tengah. | Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho

REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga bakal tetap membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menghadirkan kerumunan, kendati pemerintah pusat telah membatalkan rencana kebijakan PPKM level 3 secara nasional, pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), akhir tahun nanti.

Selain pembatasan kegiatan masyarakat, Pemkot Salatiga bersama dengan aparat kepolisian juga bakal memberlakukan penyekatan ruas jalan utama di beberapa titik guna mengendalikan mobilitas masyarakat yang masif.

Wali Kota Salatiga, H Yuliyanto yang dikonfirmasi mengamini jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, telah mengumumkan pembatalan penerapan PPKM level 3 pada masa libur Nataru.

Kebijakan untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat dalam mencegah lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga tersebut, sedianya bakal diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

“Meski pemerintah pusat telah membatalkan rencana PPKM level 3, kami di daerah tetap akan melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Salatiga,” ungkapnya, di Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (7/12).

Untuk penyekatan di ruas jalan utama dari dan menuju Kota Salatiga, jelas Yuliyanto, telah dilakukan koordinasi dengan jajaran Polres Salatiga dan pelaksanaannya nanti melibatkan unsur gabungan seperti TNI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan.

Sementara untuk pembatasan kegiatan masyarakat yang bakal dilakukan Pemkot Salatiga antara lain meniadakan berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang, khususnya dalam menyambut malam pergantian tahun.

“Pesta kembang api, arak-arakan sepeda motor, acara pesta di hotel tetap dilarang digelar. Aktivitas di restoran dan tempat wisata juga dibatasi jam operasional maupun jumlah pengunjungnya,” tegas wali kota.

Wilayah Kota Salatiga, masih jelas Yuliyanto, saat ini berstatus daerah PPKM level 1. Dengan adanya pembatalan rencana pemberlakuan PPKM level 3 serentak, jangan disambut dengan euforia hingga warga Kota Salatiga menjadi abai dan melupakan pentingnya protokol kesehatan.

Sebab saat masyarakat lengah, Covid-19 yang saat ini masih mengintai bisa kembali menyebar dan menular. “Kita mesti belajar dari kejadian kemarin,  terjadi penularan di lingkungan pendidikan dengan 11 guru dan seorang murid positif terkonfirmasi Covid-19," tegasnya.

Kepada segenap warga Kota Salatiga, Yuliyanto juga mengimbau untuk mengurangi mobilitas di masa Natal dan Tahun Baru 2022. Imbauan tersebut disampaikan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

Terlebih dengan penyebaran varian baru yang juga penting diwaspadai dan diantisipasi agar tidak masuk ke Indonesia dan Salatiga. “Pokoknya, saya memintawarga Kota Salatiga jangan sampai lengah dan tetap disiplin dalam menerapkan serta melaksanakan protokol kesehatan,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


PKM Level 3 Batal, Kota Malang Masih Tunggu Hasil Koordinasi

PPKM Level 3 Dibatalkan, Pengelola Karangsong Sumringah

Moeldoko: Pembatalan PPKM Level 3 Sesuai Perkembangan

Saran untuk Pejabat Agar Pariwisata Kembali Menggeliat

DPR Respons Soal PPKM Level 3 Dibatalkan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark