REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Petugas mengevakuasi barang milik warga saat pengosongan dan eksekusi lahan di Jalan Jawa, Sumur Bandung, Kota Bandung, Selasa (7/12).
PT KAI melalui Pengadilan Negeri Kota Bandung melakukan pengosongan dan eksekusi aset milik PT KAI berupa 11 bangunan rumah.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement