REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di gerbang Tol Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa (7/12). Dalam insiden penembakan itu, Ipda OS mengeluarkan tiga kali tembakan. Rinciannya, satu tembakan peringatan mengarah ke udara dan dua tembakan melukai korban PP dan MA.
“Tembakan ke udara satu, kemudian tembakan yang mengena korban, dua-duanya kena,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/12).
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan saat tembakan peringatan dikeluarkan, justru korban melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak Ipda OS. Kemudian hasil dari pemeriksaannya, Ipda OS mengaku mengeluarkan tiga kali tembakan dengan dua di antaranya mengenai korban. Satu korban berinisial PP meregang nyawa pada menjalani perawatan di rumah sakit.
"Ipda OS lakukan tembakan peringatan ke udara. Namun tidak diindahkan kemudian mendapatkan serangan, artinya kendaraan itu berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, melakukan penembakan," ucap Zulpan.
Akibat perbuatannya, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan penembakan Ipda OS itu dianggap menyalahkan aturan pidana. Atas perbuatannya itu, Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP. Saat ini Ipda OS juga sudah dinonaktifkan dari tugasnya.
Namun lanjut Zulpan, kasus penembakan itu juga mendasari laporan polisi yang dilayangkan oleh dua orang yang di dalam mobil itu. Kedua pelapor yang tidak terkena tembakan itu membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Sehingga, pihaknya melakukan pengusutan dan menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.
"Kemudian ada satu laporan lagi dari O tentang adanya pengancaman yang dilakukan kendaraan Ayla itu. Ini masih berproses," ungkap Zulpan.