Selasa 07 Dec 2021 19:11 WIB

PPKM Level 3 Dibatalkan, Perayaan Tahun Baru Tetap Dibatasi

Saat Nataru, PPKM akan berlaku sesuai asesmen yang berlaku di tiap daerah.

Rep: M Fauzi Ridwan/Silvy Dian Setiawan/ Red: Friska Yolandha
Pengendara melintasi ruas jalan Asia Afrika Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/12). Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap melarang perayaan tahun baru 2022 meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dibatalkan.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Pengendara melintasi ruas jalan Asia Afrika Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/12). Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap melarang perayaan tahun baru 2022 meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dibatalkan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap melarang perayaan tahun baru 2022 meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dibatalkan. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk tetap waspada dan tidak bepergian saat perayaan tahun baru.

"Semangat kita tetap ingin pengendalian yang maksimal misal perayaan tetap bagian yang tidak diperbolehkan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, Selasa (7/12).

Baca Juga

Ia menuturkan kegiatan ganjil genap di gerbang tol tetap dilakukan. Namun pembatasan mobilitas yang ketat seperti pembentukan cek poin akan dievaluasi kembali.

"Selama ini berjalan (ganjil genap) cuma tidak ada check point yang tadinya akan melakukan itu sekarang akan dipertimbangkan lagi," katanya.

Ia mengingatkan masyarakat pembatalan PPKM Level 3 bukan berarti dibebaskan untuk melaksanakan kegiatan apapun. Namun pengendalian melalui pembatasan tetap dilaksanakan.

Ema mengatakan penutupan ruas jalan di jalan utama Kota Bandung pun akan dikaji ulang. Ia memastikan kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bandung relatif terkendali.

"Positivity rate terbaru sekarang 0,08 kemudian BOR 5,18. Kasus menurun dibawah 50 artinya sudah sangat baik dan bukan kategori berat atau sedang tapi ringan," katanya.

Pihaknya mengingatkan masyarakat tetap waspada dan tidak bepergian saat malam tahun baru 2022. "Intinya di pikiran masyarakat waspada sudah menjadi keseharian," katanya.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait pembatalan kebijakan PPKM level tiga saat libur nataru. Ia memastikan bahwa jajaran tetap siaga mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

"Yang namanya kebijakan dari pusat, kita kan baru tadi (dapat info) kan. Kita pelajari dulu tapi kondisinya yang kita sesuaikan tapi yang terpenting adalah sesungguhnya kita tetap siaga," ujarnya seusai apel kesiapsiagaan bencana di Balai Kota Bandung, Selasa (7/12).

Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebut akan mengikuti kebijakan terkait pembatalan PPKM level 3. Saat Nataru, PPKM akan berlaku sesuai asesmen yang berlaku di tiap daerah.

"Pada prinsipnya, DIY akan mengikuti kebijakan-kebijakan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat, sehingga Yogya pun akan menyesuaikan dengan kebijakan baru," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.

Aji mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil asesmen situasi pandemi dari pemerintah pusat. Dengan begitu, kebijakan pengetatan maupun pembatasan kegiatan masyarakat selama Nataru nantinya akan disesuaikan berdasarkan hasil asesmen tersebut.

"DIY menunggu hasil asesmen nanti kita akan berada pada level (PPKM) berapa, apakah level 3, level 2 atau 1. Maka kemudian kita akan melaksanakan PPKM sesuai dengan hasil asesmen, bukan berdasarkan kebijakan yang dilakukan secara umum," ujar Aji.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement