Selasa 07 Dec 2021 19:34 WIB

Hukuman Mati Terdakwa ASABRI Diharapkan Beri Efek Jera

Tuntutan hukuman mati ke terdakwa Asabri dinilai sah saja.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yakni Dosen STIE Indonesia Banking School Batara Maju Simatupang dan Konsultan dan Trainer Perbankan, Manajemen dan Investasi M Kodrat Muis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yakni Dosen STIE Indonesia Banking School Batara Maju Simatupang dan Konsultan dan Trainer Perbankan, Manajemen dan Investasi M Kodrat Muis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus ASABRI, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, melihat tuntutan itu untuk memberi efek jera bagi koruptor berskala besar.

"Saya melihat, dalam satu pihak ini satu spirit dan semangat institusi kejaksaan untuk bagaimana melakukan sikap terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Karena memang dalam beberapa penjelasannnya tuntutan mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para koruptor berskala besar yang tentunya nantinya akan dilakukan pemeriksaan dalam ruang persidangan," kata Arteria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/12)

Baca Juga

Menurutnya, JPU sah-sah saja melayangkan tuntutan mati. Ia berharap majelis hakim bisa memberikan pertimbangan seadil-adilnya.

"Semangat dan politik hukum kejaksaan terkait dengan perilaku-perilaku koruptif yang berskala besar ini kan belum pernah dihadirkan, ini inovasi ya mudah-mudahan apa yang disampaikan beliau itu bisa menimbulkan efek jera, ini kan baru tuntutan bukan menjadi suatu vonis," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Heru dinilai tidak punya empati saat melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Terdakwa tidak punya sedikit pun empati dengan mengembalikan hasil kejahatan, bahkan sebaliknya berlindung di dalam perisai bahwa transaksi di pasar modal adalah perdata yang lazim dan lumrah," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Budiman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12) malam.

Jaksa menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri serta pencucian uang. "Terdakwa mendapat keuntungan senilai Rp 12,434 triliun yang di luar nalar kemanusiaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar jaksa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement