REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sopir bus TransJakarta berinisial P yang menabrak pos polisi di PGC, Kramat Jati, Jakarta Timur, telah ditetapkan jadi tersangka. Akibat insiden kecelakaan tunggal pada Kamis (2/12) itu, satu petugas dari TransJakarta mengalami luka-luka.
"Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (7/12).
Meski status sopir P sudah dijadikan tersangka, tapi yang bersangkutan tidak sampai ditahan. Sopir P dikenakan wajib lapor mengingat petugas TransJakarta yang menjadi korban kecelakaan itu hanya mengalami luka dan kerugian akibat insiden itu hanya materi. "Nggak ditahan, kan hanya kerugian materi," kata Sambodo.
Menurut Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono, peristiwa kecelakaan itu terjadi disebabkan faktor human error. Hal itu diketahui berdasar pemeriksaan tiga saksi dari pihak operasional hingga mekanik TransJakarta.
Mengutip keterangan dari kepala bagian operasional, Agro mengatakan, bahwa shifting sudah sesuai. Hanya saja ada dugaan tengah mengejar rit. Namun, faktanya tidak demikian.
Dari keterangan pihak yang bersangkutan, sudah sesuai prosedural. Bahkan dikatakan, sopir P merupakan pengemudi berprestasi dan ada rencana akan diberikan penghargaan.
"Tapi malah tiba-tiba terjadi kecelakaan ini. Hasil pemeriksaan sampai dengan detik ini patut diduga kesalahannya di human error-nya dari si sopir," ujar Argo.
Sedangkan terkait kelaikan bus yang mengalami kecelakaan, Argo menyebut, bus tersebut keluaran tahun 2017. Artinya, secara fisik bus tersebut masih dinyatakan masih laik.
Argo juga mengatakan, polisi saat ini tengah menyelidiki peristiwa bus TransJakarta yang menabrak pejalan kaki berinisial RH hingga meninggal di Jl Raya Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/12) pukul 21.50 WIB. Hingga saat ini, pengemudi bus TransJakata berinisial YK masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Sopir masih terperiksa, belum tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Selasa (7/11).
Dari pengakuan awal pengemudi YK, kecelakaan itu terjadi karena minimnya lampu penerangan di lokasi kejadian. Sehingga, membuat jarak pandang YK tidak jelas dan lalu menabrak korban yang tengah menyebarang.
"Itu jarak pandangnya terbatas (pengakuan pengemudi). Makanya, olah TKP-nya menentukan nih titik benturan, titik pengereman, kecepatannya," tutur Argo.
Selain itu, Argo juga menyebut korban lalai karena menyeberang di jalur busway, ditambah kondisi tengah gerimisi dan minim penyerangan. Padahal, di lokasi kejadian itu ada jembatan penyeberangan yang semestinya digunakan orang untuk menyeberang, termasuk korban RH.