REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor menangkap dua pegawai pinjaman online (pinjol) jaringan China berinisial SS dan SW. Mereka ditangkap usai mengancam nasabahnya di Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"SW bertugas sebagai penerjemah, karena atasan mereka berbicara dengan bahasa China. Sementara SS bertugas sebagai pengingat para nasabah," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers kasus kriminal di Mapolres Bogor, Selasa (7/12).
Harun mengatakan, kedua tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di salah satu perumahan di Babakanmadang, setelah adanya laporan dari nasabah ke Polsek Babakanmadang pada 18 November 2021. Harun menyebut, keduanya ditangkap atas perbuatan menebar teror dan ancaman kepada para nasabah ketika menagih pinjaman.
"Reminder ini menghubungi korban dengan maksud mengingatkan akan tagihan pinjaman online yang belum dibayar. Akan tetapi saat melakukan penagihan kepada korban, pelaku mengirimkan template yang berisi ancaman dan penghinaan terhadap korban," terang Harun.
Tersangka juga mengancam akan menyebarkan informasi dan data diri korban kepada semua nomor kontak yang ada ponsel pelaku. "Pelaku sempat membuat grup, sebagai ancaman kepada korban. Jadi kalau korban belum bayar, informasi dan data diri korban akan dibocorkan di grup itu," tuturnya.
Polres Bogor hingga kini masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut. Menurut Harun, tidak menutup kemungkinan pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Saat ini baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Sambil kasus ini didalami," kata Harun.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, saat ini kasus pinjol masih terus dikembangkan. Bahkan petugas juga tengah melakukan pengejaran terhadap petinggi perusahaan.
"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap petinggi PT Bright Finance Indonesia (BFI) yang diduga merupakan warga negara asing (WNA) China," katanya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 4, Juncto Pasal 27 Ayat 4, dan atau Pasal 45 B Jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.