REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan semester I 2021 menyebutkan bahwa PT Pertamina (Persero) belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah.
Dalam laporan BPK tersebut, Pertamina dinyatakan belum menyetor Rp 1,98 triliun yang seharusnya dibayarkan pada semester I tahun ini.
Menanggapi hal tersebut VP Coorporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan Pertamina sedang berkordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan terkait hal ini.
"Hal ini sedang dalam koordinasi Pertamina dengan Dirjen Migas dan Kemenkeu," ujar Fajriyah kepada Republika, Selasa (7/12).
Pada tahun lalu Pertamina telah menyetorkan sebesar Rp 126,7 triliun ke kas negara. Setoran ini meliputi setoran pajak sebesar Rp 92,7 triliun, dividen Rp 8,5 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 25,5 triliun.
Besaran dividen sebesar Rp 8,5 triliun yang dibayarkan setara 23,8 persen dari total laba bersih. Jumlah ini naik dibanding dividen yang dibayarkan sepanjang tahun 2019 sebesar Rp 8 triliun atau 22,1 persen dari laba bersih perseroan.
"Pertamina akan terus memberikan kontribusi yang nyata kepada keuangan Negara dan akan terus berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Fajriyah.