REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) melakukan perubahan hari libur. Sabtu dan Ahad sekarang diatur menjadi hari libur setelah hari kerja 4,5 hari dalam sepekan.
UEA, seperti pada umumnya negara Arab mempunyai hari libur Jumat sampai Sabtu. Sedangkan Ahad merupakan hari masuk kerja maupun sekolah.
Baca Juga
Sistem baru ini akan berlaku untuk entitas pemerintah federal. Dari Senin sampai Kamis, jam kerja resmi antara pukul 07.30 hingga 15.30 waktu setempat. Sedangkan jam kerja pada Jumat adalah 4,5 jam dari pukul 07.30 hingga 12.00 waktu setempat.