REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selangkah lagi bakal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Langkah Polri merekrut puluhan eks pegawai KPK dipuji banyak pihak, sementara sindiran terhadap KPK terus bermunculan, seiring proses tersebut.
Salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai bahwa perekrutan 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) polri menjadi tamparan bagi lima komisioner lembaga antirasuah tersebut. ICW menilai, mereka diangkat menjadi ASN tanpa melewati seleksi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Ini sekali lagi membuktikan bahwa TWK versi KPK memang didasari motif politik balas dendam untuk menyingkirkan 57 pegawainya sendiri," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Selasa (7/12).
Menurutnya, pimpinan KPK seharusnya malu atas tindakan mereka melalui penyelenggaraan TWK sebagai syarat alih status kepegawaian. Dia berpendapat bawah penyingkiran 57 pegawai tersebut memiliki motif tersendiri.
Meski demikian, dia menegaskan, perekrutan puluhan eks pegawai KPK sebagai ASN polri bukan berarti menyelesaikan masalah terkait TWK. Kurnia mengatakan, TWK masih menyisakan banyak masalah yang belum rampung.
"Sebagaimana diketahui, rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM masih berlaku dan Presiden belum mengambil langkah apa pun," kata.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo berupaya melempar tanggung jawab dan mengabaikan rekomendasi dua lembaga negara tersebut. Dia mengatakan, presiden seperti tidak punya keberanian untuk menegur Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lain.
Kurnia mengatakan, teguran diberikan karena komisioner lembaga antirasuah tidak mengikuti instruksi presiden dan melakukan banyak pelanggaran. TWK diketahui diselenggarakan di tengah kecacatan administrasi dan pelanggaran HAM sebagaimana ditemukan Ombudsman dan Komnas HAM.
Kendati, ICW menaruh harapan besar kepada eks pegawai KPK yang bergabung ke Polri dapat membantu kepolisian untuk melakukan aksi percepatan pemberantasan korupsi. Kurnia mengatakan, selama ini kepolisian seringkali menjadikan pemberantasan korupsi hanya sebagai jargon, tanpa ada hasil yang konkret.
Lebih lanjut, ICW mengusulkan agar kapolri membentuk satgas khusus antikorupsi yang berada di bawah pengawasannya langsung ketika eks pegawai KPK ini dilantik menjadi ASN. Kurnia mengatakan, mereka dapat bertugas memetakan potensi korupsi di tubuh Polri dan mendesain reformasi kepolisian.
"Jika itu bisa direalisasikan, tentu ditambah dukungan dari Kapolri, kepolisian dapat meningkatkan performanya dalam memberantas korupsi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 44 eks pegawai KPK yang memutuskan menerima tawaran sebagai ASN Polri mengikuti uji kompetensi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/12). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol.Rusdi Hartonomenyebutkan uji kompetensi eks pegawai KPKdi Gedung TNCC Mabes Polri.
"Di assesment center, Gedung TNCC Mabes Polri," kata Rusdi saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Senin (6/12), sebanyak 54 dari 57 eks pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK. Dari 54 orang yang hadir, sebanyak 44 orang menandatangani surat kesediaan untuk diangkat sebagai ASN Polri, di antara Novel Baswedan dan teman-teman mantan penyidik KPK.
Setelah mengikuti sosialisasi dan menandatangani surat pernyataan bersedia, diangkat sebagai ASN Polri. Sebanyak 44 eks pegawai KPK diharuskan ikut uji kompetensi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol.Dedi Prasetyo menegaskan bahwa uji kompetensi ini untuk memetakan kompetensi eks pegawai KPK.Uji kompetensi nantinya menjadi tolak ukur Polri untuk menempatkan eks pegawai KPK sesuai kompetensi mereka. Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Kemenpan RB. "Tahapan berikutnya dilaksanakan uji kompetensi atau asesmen," kata Dedi, Senin (6/12).