REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akan tetap membatasi mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022, terutama untuk mobilitas jarak jauh, meski PPKM level 3 dibatalkan. Titik pengecekan dibangun di beberapa wilayah agar Satpol PP, Polisi, dan TNI dapat melakukan pengetesan Covid-19 secara acak dan memonitor mobilitas rute darat.
“Dengan demikian, akan ditemukan masyarakat yang kabur dari pengawasan," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Selasa (7/12).
Ukuran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan disesuaikan dengan keadaan Covid-19 di setiap daerah. Pemerintah pun telah memperketat masuknya warga negara dari luar negeri, terutama warga yang sempat melakukan perjalanan atau singgah di negara-negara dengan kasus Covid-19 varian omicron.
"Pemerintah Indonesia juga akan terus memonitor dinamika Covid-19 secara internasional. Hal ini mengingat dampak Covid-19 antarnegara yang tidak terpisahkan," ujarnya.
Pemerintah telah mengimbau agar ibadah Natal diterapkan dengan protokol kesehatan yang ketat. Gereja yang hendak menggelar ibadah secara langsung pun diwajibkan membentuk Satuan Tugas penanganan Covid-19 untuk memastikan proses ditetapkan secara ketat.
"Kami juga menyarankan perayaan atau perkumpulan dilakukan secara virtual, meregulasi aktivitas di tempat wisata dan fasilitas publik, serta mengontrol mudik pada libur Natal dan Tahun Baru yang bersamaan dengan liburan sekolah," ucapnya.
Karena itu, di fasilitas-fasilitas publik, pemerintah akan menyebar Satgas Covid-19 untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan. Satgas di daerah pun dioptimalisasi kembali sampai ke level desa. "Jika di suatu desa atau kelurahan belum dibentuk, pemerintah lokal diminta untuk membuatnya dan melaporkan monitoringnya terhadap penerapan prokes kepada sistem Satgas Covid-19 yang terpusat," kata dia.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi, mengatakan, pembatalan PPKM tingkat 3 untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di seluruh Indonesia artinya pemerintah pusat menyerahkan kepercayaan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. "Ini juga termasuk membangun kesadaran masyarakat bahwa Covid-19 itu tidak bisa kita buat ringan. Ini persoalan serius," kata dia di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (7/12).
Dia menjelaskan, kelonggaran telah dibuka, berarti aktivitas masyarakat terkait ekonomi dan ibadah bisa berjalan secara nyaman. "Tetapi masyarakat juga harus sadar bahwa jika ini dimanfaatkan secara berlebihan dan terjadi peningkatan penyebaran Covid-19 yang drastis malah nantinya juga menyengsarakan kita semua," terangnya.
Dia pun merasa situasi saat ini membuat pemerintah daerah dan masyarakat lebih tertantang untuk tetap menyikapi secara hati-hati. "Tidak boleh sombong, tetap harus disiplin prokes. Kerumunan yang dilakukan secara berlebihan harus tidak ada," tegasnya.
Dia menyebut, pemerintah harus bekerja keras dalam mengimbau untuk membangun kesadaran masyarakat karena risikonya bukan hanya pemerintah saja, tetapi bangsa. "Untuk mengembalikan suasana nyaman seperti kehidupan normal bukan sesuatu yang gratis kan setelah banyaknya korban," katanya.
Dia pun berharap kebijakan pemerintah pusat tersebut sebagai momentum untuk menyadarkan seluruh pihak. Pihaknya, mendukung kebijakan tersebut karena Pemerintah Kota Samarinda sejak awal memang sudah memikirkan faktor keselamatan sebagai yang utama kemudian ekonomi pun harus berjalan.
"Hanya kemarin ada kebijakan pemerintah pusat yang membatasi ya kita harus tunduk. Tetapi prinsipnya ekonomi, kemanusiaan dan kesehatan nggak bisa dipisahkan," jelasnya.
Menurut dia tidak mungkin masyarakat memiliki daya tahan tubuh kalau stres tidak ada penghasilan. "Yang penting masyarakat kalau bisa kegiatan terutama ibadah dan Natal itu dilakukan di lingkungan keluarga secara terbatas," ujarnya.
Kalaupun harus di tempat ibadah seperti gereja, dia menegaskan masyarakat harus tetap mempertimbangkan faktor keselamatan karena risikonya yang berbahaya.