Rabu 08 Dec 2021 08:41 WIB

Menkumham Sebut UU Kejaksaan Atur Independensi Penuntutan

Revisi UU Kejaksaan yang sudah disahkan menjadi UU mengatur independensi penuntutan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersiap menyampaikan tanggapan pemerintah pada rapat paripurna DPR Ke-10 masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12). Revisi UU Kejaksaan yang sudah disahkan menjadi undang-undang tersebut diklaim mengatur independensi penuntutan.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersiap menyampaikan tanggapan pemerintah pada rapat paripurna DPR Ke-10 masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12). Revisi UU Kejaksaan yang sudah disahkan menjadi undang-undang tersebut diklaim mengatur independensi penuntutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sudah berpedoman pada United Nation Guidelines on the Rule of Procecutor dan International Association of Procecutor (IAP). Revisi UU Kejaksaan yang sudah disahkan menjadi undang-undang tersebut diklaim mengatur independensi penuntutan.

"Guidelines tersebut menjadi pedoman untuk mengatur ketentuan mengenai independensi dalam penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, tanda profesionalitas, dan perlindungan bagi jaksa," ujar Yasonna dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12).

Baca Juga

Ia mengapresiasi DPR yang mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi undang-undang. Menurutnya, salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penerapan keadilan restoratif.

"Salah satu aspek penguatan yang diperlukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia adalah keadilan restoratif. Saat ini telah terjadi pergeseran makna keadilan, dari keadilan retributif pembalasan menjadi keadilan restoratif," ujar Yasonna.

Ia menjelaskan, keadilan restoratif menekankan pada pemulihan kembali kepada keadaan semula. Hal tersebut sebelumnya sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Dalam undang-undang tersebut kejaksaan diberikan peran untuk mengedepankan dan menggunakan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Demikian juga dalam penanganan kasus-kasus yang relatif ringan dan beraspek kemanusiaan," ujar Yasonna.

DPR RI secara resmi mengesahkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pengambilan keputusan tingkat II diambil dalam rapat paripurna masa sidang II Tahun sidang 2021-2022 hari ini, Selasa (7/12).

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, sejumlah subtansi yang diubah dalam perubahan UU Kejaksaan tersebut antara lain menyepakati perubahan syarat-syarat usia menjadi jaksa. Usia minimum untuk dilantik menjadi jaksa 23 tahun.

Syarat usia minimum tersebut menjadi lebih rendah bila dibandingkan dalam UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI Pasal 9 yang menyatakan usia minimum dilantik menjadi jaksa adalah 25 tahun dan maksimum 35 tahun. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement