Rabu 08 Dec 2021 09:01 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Sukabumi

Lima pelaku pencetak sertifikat tanah palsu di Sukabumi merugikan HJD Rp 1,4 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus mafia tanah (ilustrasi).
Foto: Republika/Febryan. A
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus mafia tanah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap sindikat pemalsu sertifikat tanah, akta jual beli. dan dokumen kependudukan di Kampung Pasirgabig, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Pada kasus ini kami berhasil menangkap lima tersangka berinisial AM (39 tahun), HMK (63), YAW (54), SK (48), dan MN (21) di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar. Para tersangka ini mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya yang menyebabkan korban merugi hingga Rp 1,4 miliar," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/12).

Baca Juga

Menurut Dedy, para tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Februari 2021. Adapun modusnya menjual sebidang tanah milik orang lain dengan luas sekitar 14.329 meter persegi (m2). Tanah milik orang itu dijual kepada HJD dengan menggunakan sertifikat tanah palsu.

Agar aksi jahatnya tidak dicurigai oleh korbannya, menurut Dedy, lima tersangka bersama satu pelaku lainnya yang masih buron mencetak sertifikat tanah palsu tersebut dengan kualitas hampir mirip dengan yang aslinya. Untuk melengkapi persyaratan jual beli lainnya agar modusnya berjalan dengan lancar, sindikat itu memalsukan seluruh dokumen kependudukan milik korban.

Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik tanah dipalsukan oleh lima orang yang berkomplot itu. Setelah seluruh persyaratan lengkap, kata Dedy, sindikat tersebut mulai melancarkan aksinya agar calon pembeli percaya dan mau membeli tanah yang ditawarkannya.

Melihat harga yang ditawarkan cukup murah dan seluruh dokumennya lengkap, HJD pun mau membeli tanah yang dijual para tersangka dengan nilai Rp 1,4 miliar. Namun, saat korban memeriksa dokumen kependudukan dan kepemilikan tanah tersebut semuanya palsu.

Ternyata tanah seluas 14.329 m2 yang berada di Kecamatan Cikembar milik orang lain. Adapun nama pemilik tanah yang tercatat dalam sertifikat asli bernama Nurhayin Aziz.

"Aksi penipuan dengan modus memalsukan sertifikat tanah, AJB dan dokumen kependudukan yang dilakukan sindikat ini cukup profesional. Hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," ucap Dedy.

Menurut Dedy, dari tangan tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah, AJB, dan dokumen kependudukan palsu lainnya. Polisi juga masih mengejar seorang tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatan yang menyebabkan korban merugi hingga lebih dari satu miliar rupiah, kelima tersangka dikenakan Pasal 264 ayat 2 KUHP. Para sindikat tanah itu diancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement