REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah menyepakati 40 rancangan undang-undang (RUU) ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Sjamsurijal, menyatakan, PKB akan fokus memperjuangkan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
"Kami menilai RUU TPKS layak untuk segera ditetapkan karena saat ini terjadi darurat kekerasan seksual. Sedangkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak begitu penting karena akan memastikan jaminan kesehatan, ketercukupan gizi, hingga kesejahteraan ibu dan anak di Tanah Air," kata Cucun, dalam keterangan tertulisnya Rabu (8/12).
Cucun mengatakan, RUU TPKS dan RUU Kesejahteraan Ibu-Anak mendesak untuk disahkan. Dia mencontohkan, alasan RUU TPKS perlu segera disahkan lantaran banyaknya korban kekerasan seksual mulai dari anak di bawah umur, para siswa, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga.
"Kasus tewasnya Novi Widyasari mahasiswa Universitas Brawijaya yang nekat bunuh diri karena mengalami kekerasan dalam pacaran (violence of dating) harus menjadi momentum betapa dibutuhkannya perlindungan korban kekerasan seksual di Tanah Air. RUU TPKS ini tidak sekadar memastikan hukuman bagi pelaku, tetapi juga perlindungan organ negara bagi korban kekerasan seksual agar bisa speak up, sehingga tidak menyakiti diri sendiri," tuturnya.
Begitu juga RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang menurut Fraksi PKB RUU tersebut juga tidak kalah penting. Fraksi PKB menilai angka kematian ibu akibat melahirkan masih tinggi.
Selain itu, angka stunting pada anak juga tinggi saat ini. Di samping belum ada perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi para ibu yang bekerja baik perusahaan swasta maupun BUMN sehingga berdampak pada anak-anak mereka.
"Bagi para ibu yang harus bekerja, mereka terkadang sulit memberikan ASI eksklusif, karena cuti melahirkan yang terbatas. Selain itu bagi ibu pekerja juga harus mendapat beban ganda saat harus merawat anak-anak mereka di usia emas (gold period)," ungkapnya.
Menurut Cucun, tantangan yang dihadapi para ibu tersebut harus mendapatkan afirmasi dari negara. Salah satunya dengan memberikan cuti yang lebih panjang bagi para ibu pekerja yang baru saja melahirkan. Dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak diusulkan agar cuti bagi ibu melahirkan bisa sampai 6-7 bulan, sehingga mereka bisa memberikan ASI esklusif bagi bayi mereka.
"Dan bayi ini merupakan aset bangsa. Para generasi emas yang harus mendapatkan perhatian dari ibu di masa pertumbuhan krusial mereka. Kami berharap dengan pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini akan memastikan generasi muda Indonesia bakal lebih berkualitas di masa depan karena terjamin asupan gizi dan kesejahteraan mereka dari usia dini," ucapnya.