Rabu 08 Dec 2021 09:09 WIB

Tuntutan Hukuman Mati Oleh Kejakgung Dinilai Beri Efek Jera

Tuntutan hukuman mati oleh Kejagung dinilai memberi efek jera.

Red: Agung Sasongko
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terpidana kasus korupsi ASABRI, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kasus korupsi berskala besar.

"Saya melihat dalam satu pihak ini adalah satu spirit dan semangat institusi kejaksaan untuk bagaimana melakukan sikap terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi, karena memang dalam beberapa penjelasannnya tuntutan mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para koruptor berskala besar," kata Arteria dalam keterangan persnya, Selasa (7/12).

Baca Juga

Dia berkata, JPU sah-sah saja melayangkan tuntutan mati terhadap Heru. Arteria berharap, langkah itu bisa menjadi sebuah inovasi dalam penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.

Ia pun berharap majelis hakim bisa memberikan pertimbangan seadil-adilnya. 

"Semangat dan politik hukum kejaksaan terkait dengan perilaku-perilaku koruptif yang berskala besar ini kan belum pernah dihadirkan, ini inovasi ya mudah-mudahan apa yang disampaikan beliau itu bisa menimbulkan efek jera, ini kan baru tuntutan bukan menjadi suatu vonis," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement