Rabu 08 Dec 2021 10:06 WIB

KPK Periksa Istri Alex Noerdin Soal Barang Bukti Kasus Dodi

Eliza Alex diperiksa dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Musi Banyuasin.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Eliza Alex Noerdin terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat tim KPK menangkap anaknya, yaitu Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) di Jakarta. Eliza selaku ibu rumah tangga merupakan istri dari mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin.

KPK memeriksa Eliza di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/12), untuk tersangka Dodi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

Baca Juga

"Eliza Alex Noerdin (ibu rumah tangga), hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat tim KPK mengamankan tersangka DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/12).

Selain Eliza, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Dodi, yakni Mursyid selaku ajudan Bupati Musi Banyuasin. "Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari beberapa pihak swasta sebagai bentuk fee proyek untuk tersangka DRA dan kawan-kawan," ucap Ali.

Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menangkap Dodi di salah satu lobi hotel di Jakarta pada Jumat (15/10). Selain itu, KPK juga turut menyita uang Rp 1,5 miliar yang ada pada Mursyid.

Selain Dodi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

KPK menjelaskan, Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021, dan bantuan keuangan Provinsi Sumsel, seperti di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga ada arahan Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Tujuannya agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya, dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Untuk tahun anggaran 2021 di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Total commitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp 2,6 miliar.

Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi. Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp 270 juta.

Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan pada Dodi melalui Herman dan Eddi. Selain itu, di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari ajudan Dodi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement