Rabu 08 Dec 2021 11:01 WIB

Realisasi KUR Peternakan Nyaris 100 Persen pada Akhir 2021

KUR sektor peternakan sampai 7 Desember 2021 mencapai Rp 14,77 triliun

Plt Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Ditjen PKH, Makmun pada acara Rakonteknas II di Hotel Novotel Bandar Lampung
Foto: Kementan
Plt Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Ditjen PKH, Makmun pada acara Rakonteknas II di Hotel Novotel Bandar Lampung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat realisasi akad kredit usaha rakyat (KUR) sektor peternakan sampai 7 Desember 2021 mencapai Rp 14,77 triliun atau 98,08 persen dari target Kementan sebesar Rp 15,05 triliun.

“KUR di sektor peternakan sudah diakses oleh 436.146 debitur dan digunakan untuk usaha produktif pembibitan dan budidaya sapi, ternak perah, kambing/domba dan unggas,” ujar Plt Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Ditjen PKH, Makmun pada acara Rakonteknas II di Hotel Novotel Bandar Lampung, seperti dalam siaran pers, Rabu (8/12).

Baca Juga

Makmun menjelaskan, terkait usaha peternakan terdapat realisasi kombinasi pertanian/perkebunan dengan peternakan (mix-farming) sebesar Rp5,26 triliun untuk 204.682 debitur. Sehingga, total kontribusi KUR untuk usaha peternakan adalah sebesar Rp 20,03 triliun.

Catatan ini tidak lepas dari upaya pemerintah yang telah mengimplementasikan sejumlah program kebijakan KUR dan pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di masa pandemi covid-19 ini. Salah satunya adalah penambahan subisidi bunga KUR.

"Hasilnya, pada tahun 2020 bunga KUR sebesar 6 persen, sedangkan tahun ini turun menjadi hanya 3 persen," ungkap Makmun di hadapan para pejabat UPT dan OPD yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan seluruh Indonesia.

Selain itu, Kementan juga melakukan beberapa inovasi lain, misalnya meningkatkan KUR tanpa agunan tambahan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Lalu, pemberian fasilitas KUR khusus untuk kelompok (cluster) komoditas pertanian dan komoditas produktif lainnya dengan perusahaan mitra sebagai bapak angkat (offtaker).

"Ada juga relaksasi ketentuan kredit usaha rakyat berupa penundaan pembayaran pokok, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit KUR," imbuh Makmun.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penyaluran KUR sektor peternakan ini. Ia menilai, melalui KUR ini, pemerintah berupaya menciptakan pemerataan ekonomi di sektor peternakan.

"Serta menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan berkeadilan, dengan membantu para peternak kecil dan kelompok usaha peternakan mikro/kecil,” jelas Nasrullah.

Sebagai catatan, untuk tahun 2021 Kementan telah menganggarkan Rp 26,81 triliun untuk kluster tanaman pangan, Rp7,84 triliun untuk hortikultura, Rp 20,28 triliun untuk perkebunan dan Rp 15,05 triliun untuk peternakan.

“Mudah mudahan pandemi segera berakhir sehingga dukungan KUR ini dapat membantu mewujudkan cita-cita korporasi petani peternak yang selama ini sedang diusahakan," tandas Nasrullah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement