Rabu 08 Dec 2021 15:13 WIB

AS Tebar Sanksi ke Pejabat Iran, Suriah, dan Uganda

Individu yang dikenakan sanksi terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden AS Joe Biden.
Foto: AP/Susan Walsh
Presiden AS Joe Biden.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) pada Selasa (7/12) memberlakukan sanksi terhadap puluhan individu dan entitas di Iran, Suriah, dan Uganda. Amerika Serikat menuduh mereka terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, dan tindakan represif.

Departemen Keuangan menjatuhkan sanksi terhadal individu dan entitas yang terkait dengan penindasan kekerasan terhadap pengunjuk rasa damai di Iran. Termasuk serangan senjata kimia mematikan terhadap warga sipil di Suriah.

Baca Juga

"Kami akan terus melawan otoritarianisme, mempromosikan akuntabilitas untuk penindasan kekerasan terhadap orang-orang yang berusaha menggunakan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental mereka,” ujar Direktur Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan, Andrea Gacki, dilansir Al Arabiya, Rabu (8/12).

Washington juga memasukkan dua perwira senior Angkatan Udara Suriah ke dalam daftar hitam. Kedua perwira senior itu dituduh bertanggung jawab atas serangan senjata kimia terhadap warga sipil, serta tiga perwira senior di aparat keamanan dan intelijen Suriah.

Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada Unit Khusus Pasukan Penegakan Hukum Iran dan Pasukan Khusus Kontra-Teror, beserta beberapa pejabat mereka. Amerika Serikat juga memberikan sanksi keoada pemimpin milisi garis keras Iran, Gholamreza Soleimani. Dua penjara dan seorang direktur penjara juga masuk ke dalam daftar hitam atas peristiwa yang dilaporkan terjadi di dalamnya.

Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Kepala Intelijen Militer Uganda, Abel Kandiho. Dia terkena sanksi atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di bawah pengawasannya. Militer Uganda sebelumnya mengatakan mereka kecewa dengan keputusan sanksi tersebut.

Departemen Keuangan akan membekukan aset mereka yang terkena sanksi, terutama aset yang disimpan di AS. Departemen Keuangan juga melarang orang Amerika untuk berurusan dengan mereka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement