Rabu 08 Dec 2021 15:58 WIB

Sekda DIY: Destinasi Wisata Ditutup Sementara Jika Langgar Prokes

Meski PPKM level 3 dibatalkan, pelaku wisata diminta tetap perketat penerapan prokes.

Red: Bilal Ramadhan
Petugas Brimob Polda DIY menyemprot disinfektan di Yogyakarta, Selasa (23/11). Untuk pencegahan penyebaran Covid-19, penyemprotan disinfektan kembali dilakukan oleh Brimob Polda DIY. Penyemprotan disinfektan dilakukan bergantian terutama di tempat yang menjadi tempat kunjungan wisatawan.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas Brimob Polda DIY menyemprot disinfektan di Yogyakarta, Selasa (23/11). Untuk pencegahan penyebaran Covid-19, penyemprotan disinfektan kembali dilakukan oleh Brimob Polda DIY. Penyemprotan disinfektan dilakukan bergantian terutama di tempat yang menjadi tempat kunjungan wisatawan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji memastikan bakal menutup sementara operasional destinasi wisata di daerah ini jika melanggar protokol kesehatan (prokes) menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

"Kalau ada destinasi wisata yang melanggar protokol kesehatan, maka harus segera dilakukan perbaikan dan kalau pelanggaran itu sudah dilakukan lebih dari satu kali maka kita akan menutup sementara," kata Aji di Yogyakarta, Selasa.

Baca Juga

Meski rencana penerapan PPKM level 3 dibatalkan oleh pemerintah pusat, ia meminta seluruh pelaku industri pariwisata termasuk perhotelan dan biro travel tetap memperketat penerapan protokol kesehatan jelang libur akhir tahun.

"Tetap menjaga prokes, hati-hati dijaga, jangan sampai ada kerumunan, kalau ada wisatawan yang tidak menggunakan masker harus ditegur dan diminta untuk menggunakan," kata dia.

Menurut dia, berbagai upaya pengetatan dilakukan untuk melindungi warga DIY dari penularan Covid-19. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan di DIY, baik swasta maupun instansi pemerintahan saling mendukung penerapan protokol kesehatan agar kasus tetap landai.

"Mari kita bekerja sama saling mendukung supaya di DIY tercipta sebuah kondisi yang ekosistem dan prokesnya dijaga dan kami akan lakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawalan agartidak terjadi lonjakan kasus positif Covid-19," kata dia.

Merespons kebijakan pemerintah pusat yang membatalkan rencana penerapan PPKM level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022, Aji menyebutkan Pemda DIY siap menyesuaikan kebijakan baru.

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 secara merata di semua wilayah melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.

Dengan demikian, penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru 2022 akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement