REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 68 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Timur ditutup sementara pada 6 hingga 9 Desember dan dibuka kembali tanggal 10 hingga 24 Desember 2021. Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Timur, Sumilan mengatakan, penutupan RPTRA itu sesuai dengan SK Kadis PPAPP DKINomor 243/2021.
"RPTRA yang di areanya terdapat gardu, tiang dan kabel listrik PLN masih akan ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. Untuk sampai kapan waktunya masih menunggu kebijakan dari Dinas PPAPP DKI," kata Sumilan di Jakarta, Rabu (8/12).
Sumilan mengatakan, pihaknya masih melakukan inventarisir RPTRA yang terdapat gardu, tiang dan kabel listrik PLN. Jika ada maka nantinya diperiksa ulang kondisi keseluruhannya. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan terhadap keselamatan pengunjung maupun pengelola RPTRA. "Dinas PPAPP DKI akan koordinasi dengan PT PLN terhadap RPTRA yang ada gardu, tiang dan kabel listrik PLN untuk pemeriksaan. Karena namanya RPTRA kan sarana publik, tentu harus aman dan nyaman untuk semua orang," ujar Sumilan.
Sumilan menambahkan, dalam SK Kadis PPAPP DKI nomor 243/2021 pada diktum kedua juga disebutkan fasilitas RPTRA dapat dimanfaatkan dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas normal pada saat pembukaan kembali tanggal 10 Desember 2021.
"Jumlah RPTRA di Jakarta Timur saat ini ada 68 unit. Jumlah ini sudah termasuk dengan RPTRA Vlaboean di Duren Sawit yang baru diresmikan pada Kamis (2/12) lalu," kata Sumilan.