Rabu 08 Dec 2021 18:56 WIB

Ikuti Instruksi Mendagri, Muba Laksanakan PPKM Level I

Pemkab Muba menetapkan PPKM level 1 pada 7-13 Desember 2021

Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP mengatakan pelaksanaan PPKM berbasis Mikro ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 65 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Level 2, dan Level 1.
Foto: istimewa
Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP mengatakan pelaksanaan PPKM berbasis Mikro ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 65 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Level 2, dan Level 1.

REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU,--Untuk pengendalian dan mengantisipasi penularan Covid-19 di Kabupaten Musi Banyuasin pada perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022, Pemerintah Kabupaten Muba menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I, pada tanggal 7 - 23 Desember 2021.

Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP mengatakan pelaksanaan PPKM berbasis Mikro ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 65 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Level 2, dan Level 1. serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga

"Penetapan level wilayah ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50 persen (lima puluh persen)," ujarnya.

Sementara Muba sendiri lanjut Beni dalam instruksi Mendagri tersebut untuk wilayah Sumatra Selatan bersama beberapa kabupaten kota lainnya melaksanakan PPKM Level I, yang mana saat ini sudah zona hijau tingkat penularan Covid-19 dan capaian vaksinasinya terus meningkat.

“Untuk itu kita mendorong PPKM berbasis Mikro ini agar lebih intens sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 ditingkat RT, RW Desa dan Kelurahan,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement