Rabu 08 Dec 2021 18:57 WIB

Pembatalan PPKM Level 3 Jangan Jadi Blunder

Pembatalan PPKM Level 3 akan bermanfaat bagi perekonomian.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah pekerja berjalan melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan Tahun Baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan tambahan pengetatan.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Sejumlah pekerja berjalan melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan Tahun Baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan tambahan pengetatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat libur Natal dan tahun baru bisa mendongkrak perekonomian. Namun ia meminta dunia usaha dan masyarakat waspada agar pembatalan ini tak jadi blunder.

Bhima memandang pembatalan rencana PPKM Level 3 menjadi berita yang cukup positif bagi pelaku usaha. Lalu masyarakat bisa berbelanja dengan leluasa karena selama ini cenderung terjadi kenaikan belanja masyarakat pada periode akhir tahun. "Sektor yang berkaitan dengan retail, perdagangan grosir, transportasi dan pendukung pariwisata diperkirakan bisa membukukan omset lebih baik dari tahun 2020 lalu," kata Bhima kepada Republika, Rabu (8/12).

Baca Juga

Bhima menduga perekonomian dapat bernapas sedikit lebih lega karena pembatalan PPKM Level 3 saat Natal-tahun baru. Pasalnya, ia mengamati perekonomian cenderung sulit tumbuh dengan berbagai pembatasan di masa pandemi Covid-19. "Pertumbuhan ekonomi di kuartal ke IV diperkirakan bisa tembus di atas 4 persen, dari sebelumnya di bawah batas 3 persen akibat perubahan kebijakan pembatasan sosial," ujar Bhima.

Walau demikian, Bhima meminta kehati-hatian terhadap varian Omicron perlu diantisipasi serius oleh para pelaku usaha dan masyarakat. Sehingga kelonggaran yang diberikan Pemerintah bukan berarti mengabaikan protokol kesehatan. "Misalnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat publik, hotel atau pusat perbelanjaan tetap harus ditegakkan," ucap Bhima.

Bhima juga berpesan agar pembatalan PPKM Level 3 tak malah memperparah kondisi ekonomi dan kesehatan masyarakat di awal 2022. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Kalau lengah maka risiko lonjakan kasus pascalibur Nataru bisa blunder ke pemulihan ekonomi," tutur Bhima.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, meski PPKM Level 3 selama Natal dan tahun baru dibatalkan, syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. "Namun, kebijakan PPKM pada masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement