REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melarang penyelenggaraan pawai atau arak-arakan pada malam Tahun Baru 2022. Larangan ini guna mencegah terjadinya kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Menurut Sekretaris Daerah Kendari Nahwa Umar, larangan penyelenggaraan pawai pada malam pergantian tahun tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor: 440/6599/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Kendari.
"Surat edaran itu salah satu poinnya yaitu melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru," katanya melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (8/12).
Surat edaran itu, menurut Nahwa, juga mencakup larangan penyelenggaraan acara perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal. Menurut surat edaran Wali Kota yang berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, acara-acara yang dapat menimbulkan kerumunan tidak boleh dilaksanakan, baik di dalam ruangan maupun di tempat terbuka.
Berkenaan dan pelaksanaan ibadah Natal, Nahwa mengatakan bahwa pemerintah kota sudah meminta pengurus gerejamembentuk satuan tugas untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dalam kegiatan ibadah. Kegiatan ibadah di gereja, menurut ketentuan pemerintah juga harus dilakukan dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruang.