REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Munarman lantas mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU tersebut karena banyak kesalahan.
Munarman menganggap banyak kesalahan dalam dakwaan tersebut hingga tak memahaminya. Di antaranya kesalahan intonasi, penggalan kalimat, dan kata yang dipakai jaksa. "Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan," kata Munarman ketika mengikuti sidang pembacaan dakwaan secara virtual pada Rabu (8/12).
Munarman juga meyakini, dakwaan JPU mengandung berbagai macam istilah atau kalimat yang tidak tepat. Hal itulah yang membuatnya tidak mengerti atas dakwaan tersebut.
"Setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum membacakan saya makin tidak mengerti karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi sangat tidak tepat. Jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap," ujar Munarman.
Sementara itu, perwakilan tim pengacara Munarwan, Azis Yanuar, juga akan membuat surat eksepsi atas dakwaan Munarman. Ia mengeklaim eksepsi yang bakal diajukan tim kuasa hukum berbeda dengan Munarman. "Kami juga insya Allah akan mengajukan eksepsi sama dengan terdakwa jadi terdakwa sendiri dan kuasa hukum sendiri," ucap Aziz.
Diketahui, JPU mendakwa Munarman dengan Pasal 14 atau 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jaksa juga mendakwa Munarman dengan Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.