REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Ali Fakhr memberi penjelasan atas sebuah pertanyaan terkait keadaan junub. Penanya mengatakan bahwa dirinya telah melaksanakan sholat Subuh dan Zuhur.
Kemudian dia baru sadar ketika menjelang sholat Ashar bahwa ternyata ia dalam keadaan junub dan belum mandi junub. Dalam kondisi ini, apakah yang bersangkutan harus mengulang sholat Subuh dan Ashar?
Syekh Ali Fakhr menuturkan, dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan wajib melaksanakan sholat Subuh dan sholat Zuhur setelah membersihkan diri dengan melakukan mandi junub.
"Tidak ada kesalahan bagi kamu dalam keadaan ini, dikarenakan kamu tidak mengetahui," jelasnya seperti dilansir dari laman Elbalad, Rabu (8/12).