Kamis 09 Dec 2021 00:01 WIB

Sikap Ridwan Kamil Soal Guru Pemerkosa 14 Santriwati

Seorang guru perkosa 14 santriwati di pesantren.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Hafil
Sikap Ridwan Kamil Soal Guru Pemerkosa 14 Santriwati. Foto: Kekerasan terhadap anak (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Sikap Ridwan Kamil Soal Guru Pemerkosa 14 Santriwati. Foto: Kekerasan terhadap anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sebanyak 14 santriwati menjadi korban pencabulan HW, guru  pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung. Selama lima tahun, sejak 2016 hingga 2021, mereka diperkosa berulang kali oleh terdakwa HW.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil, memberikan tanggapan terkait hal ini. Menurutnya, pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Bahkan, tempat bersekolahnya sudah langsung ditutup.

"Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," tulisa Ridwan Kamil yang akrab Emil di Media Sosialnya, dikutip Republika, Rabu (8/12).

Emil mengatakan, anak-anak santriwati yang menjadi korban, sudah dan sedang diurus oleh tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat. Agar, bisa mendapatkan trauma healing.

Baca juga : Sikapi Pesta Gay, Ketua MUI: Polisi Harus Bertindak Tegas

"Dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya," katanya.

Emil pun meminta forum institusi pendidikan atau forum pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajaran.

"Saya berharap agar aparat setempat di level desa/kelurahan agar selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya," katanya.

Emil pun mengingatkan kepada para orang tua, untuk rajin dan rutin memonitor situasi pendidikan anak-anaknya di sekolah berasrama. Sehingga, selalu up to date terkait keseharian anak-anaknya.

"Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, dan semoga keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement