Kamis 09 Dec 2021 06:30 WIB

PTUN Jakarta Mulai Gelar Sidang Pengangkatan Wabup Bekasi

Adik Neneng Hassanah menggugat Mendagri terkait pengangkatan Wabup Bekasi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaksana Tugas (Plt) Buoati Bekasi, Akhmad Marjuki.
Foto: Dok Pemkab Bekasi
Pelaksana Tugas (Plt) Buoati Bekasi, Akhmad Marjuki.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sidang gugatan terkait Surat Keputusan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi yang diajukan Tuti Nurcholifah Yasin mulai digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Tadi kami baru saja melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang kemudian diserahkan kepada majelis hakim," kata Tuti di Cikarang Kabupaten Bekasi, Rabu (8/12).

Baca Juga

Dia menjelaskan, verifikasi kelengkapan dokumen tersebut sebagai bagian dari pemeriksaan persiapan setelah melewati tahapan pendaftaran perkara, penerimaan perkara, hingga penetapan serta penunjukkan majelis hakim, panitera pengganti, serta juru sita.

Tuti mendaftarkan gugatan terhadap tergugat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (30/11). "Mohon doanya, kita ikuti semua prosesnya, tahapan demi tahapan hingga final nanti saat putusan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan," ujar sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

Gugatan itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta bernomor register 267/G/2021/PTUN.JKT dengan empat poin diktum gugatan. Pertama, majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, penggugat meminta pengadilan membatalkan SK Mendagri Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021. Kemudian penggugat memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dimaksud, dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pendaftaran gugatan ini menjadi babak baru polemik berkelanjutan pengangkatan Wabup Bekasi sejak pemilihan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi itu dinilai tidak sesuai aturan. Pengusulan nama Akhmad Marjuki dianggap cacat prosedur bahkan Mendagri Tito Karnavian pun mengamininya. Belakangan ada inkonsistensi yang ditunjukkan Mendagri beserta jajarannya.

Kemendagri yang semula menyebut pemilihan wabup tidak sesuai aturan kini justru berbalik sikap dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021. Dilansir dari laman SIPP PTUN-Jakarta.go.id Akhmad Marjuki diketahui pernah mengajukan permohonan fiktif positif ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 13/P/FP/2020/PTUN.JKT.

Petitum atau maksud pengajuan yang dimohon Marjuki kala itu agar Mendagri selaku termohon bersedia menetapkan keputusan pengangkatan pemohon sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 sebagaimana hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020.

PTUN Jakarta dalam amar putusan yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2020 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan sumber hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menghukum pemohon (Marjuki) membayar perkara sebesar Rp 371.000.

Tuti adalah adik mantan bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang ditangkap KPK. Setelah itu, posisi Bupati Bekasi diisi Eka Supria Atmaja yang sebelumnya menjadi wabup. Adapun Bupati Eka meninggal karena positif Covid-19 pada Juli 2021. Kekosongan pimpinan membuat Marjuki dilantik menjadi wakil bupati dan menjadi plt bupati Bekasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement