Kamis 09 Dec 2021 11:26 WIB

Parlemen AS Loloskan UU Pembatasan Impor Produk Xinjiang

Parlemen AS mengesahkan undang-undang untuk melarang impor dari Xinjiang, China

Rep: Rizky Jaramayaq/ Red: Christiyaningsih
Para pekerja mengontrol pergerakan mesin penebar bibit kapas di areal perkebunan kapas di Prefektur Changji, Daerah Otonomi Xinjiang, China, Rabu (21/4/2021). Xinjiang diguncang isu kerja paksa terhadap etnis minoritas Muslim Uighur di perkebunan kapas, namun dibantah karena semua proses dikerjakan dengan mesin. Parlemen AS mengesahkan undang-undang untuk melarang impor dari Xinjiang, China.
Foto: ANTARA/M. Irfan Ilmie
Para pekerja mengontrol pergerakan mesin penebar bibit kapas di areal perkebunan kapas di Prefektur Changji, Daerah Otonomi Xinjiang, China, Rabu (21/4/2021). Xinjiang diguncang isu kerja paksa terhadap etnis minoritas Muslim Uighur di perkebunan kapas, namun dibantah karena semua proses dikerjakan dengan mesin. Parlemen AS mengesahkan undang-undang untuk melarang impor dari Xinjiang, China.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- House of Representative Amerika Serikat (AS) pada Rabu (8/12) mengesahkan undang-undang untuk melarang impor dari Xinjiang, China. Undang-undang ini dibuat karena kekhawatiran tentang kerja paksa di wilayah tersebut.

Parlemen AS meloloskan Uyghur Forced Labor Prevention Act melalui pemungutan suara dengan hasil 428-1. Undang-undang itu harus melewati persetujuan Senat dan ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden.

Baca Juga

Partai Republik dan Demokrat telah berdebat panjang tentang undang-undang Uighur selama beberapa bulan terakhir. Belum lama ini, Senator Republik Marco Rubio telah meminta RUU pencegahan kerja paksa Uighur dimasukkan sebagai amandemen Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional atau NDAA.

Undang-undang tersebut akan menjadikan praduga yang dapat dibantah bahwa, semua barang dari Xinjiang diproduksi dengan kerja paksa. Sementara, pemerintah CHina menyangkal telah melakukan pelanggaran kerja paksa di Xinjiang, yang memasok sebagian besar komponen untuk panel surya global.

Partai Republik menuduh Biden, yang merupakan seorang Demokrat, sengaja memperlambat terbitnya undang-undang kerja paksa Uighur karena akan memperumit agenda energi terbarukan presiden. Namun Demokrat menyangkal hal itu.

“Saya hanya ingin melihat pendekatan yang jauh lebih kuat dalam hal kerja paksa di Xinjiang,” ujar Perwakilan Demokrat, Dan Kildee.

Menurut data PBB, setidaknya satu juta orang Uighur ditahan di luar kehendak mereka di tempat-tempat yang disebut Beijing sebagai pusat pelatihan kejuruan. Masyarakat internasional kemudian mendefinisikan pusat pelatihan kejuruan sebagai kamp pendidikan ulang.

Sejauh ini China tidak memberikan informasi tentang berapa banyak kamp yang ada di Xinjiang. China juga tidak mengungkapkan jumlah orang yang ditahan atau berapa banyak yang telah kembali ke kehidupan sosial.

PBB dan organisasi internasional lainnya menegaskan kembali tuntutan agar kamp dibuka untuk inspeksi. China telah mengizinkan beberapa pusat yang ditunjuk untuk dikunjungi oleh sejumlah diplomat dan jurnalis asing.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement