REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjadi ketua panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Adapun, pimpinan pansus di antaranya, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dari Fraksi Golkar, Ketua Pansus RUU IKN. Junimart Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua Pansus RUU IKN," ujar Dasco lewat keterangannya, Kamis (9/12).
Wakil Ketua Pansus RUU IKN lainnya adalah Sugiono dari Fraksi Partai Gerindra dan Fathan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selanjutnya adalah Saan Mustopa dari Fraksi Partai Nasdem dan Nurhayati Effendi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Pansus RUU IKN terbentuk dari sembilan fraksi yang ada di parlemen, yang terdiri dari enam pimpinan dan 50 anggota Pansus RUU IKN," ujar Dasco.
Pemerintah telah resmi menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf RUU IKN ke DPR. Dalam draf yang diterima Republika, persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara akan dilaksanakan oleh pihak yang disebut sebagai Otorita IKN.
Hal tersebut tertera dalam Pasal 1 ayat (1), berbunyi "Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […]".
Dalam Pasal 1 ayat (2), Otorita IKN akan dipimpin oleh seseorang yang akan disebut sebagai Kepala Otorita IKN. Posisi tersebut berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi pemindahan ibu kota negara.
Kepala Otorita IKN akan didampingi oleh Wakil Kepala Otorita IKN. Ia adalah sosok wakil pimpinan yang bertugas membantu Kepala Otorita IKN atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.
Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (1), Presiden yang akan menunjuk langsung Kepala IKN. Presiden pula yang berhak mengangkat ataupun memberhentikannya.
"Pemerintahan Khusus IKN […] dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden."