Menaker: SKKNI Bantu Tepis Pandangan Miring Pekerja Spa
Red: Ratna Puspita
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah | Foto: Antara/Galih Pradipta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi pekerja spa, pemandu karaoke dan pekerja di bidang kecantikan seperti salon akan memberikan perlindungan dan menepis pandangan miring akan pekerjaan tersebut. Ida mengatakan, pekerjaan-pekerjaan tersebut setara dengan pekerjaan lainnya dan membutuhkan juga perlindungan serta standar kompetensi dalam menghadapi persaingan di pasar kerja.
"Menjadi pemandu karaoke dan spa terapis adalah profesi halal. Pandangan-pandangan miring terhadap profesi ini bisa dijawab dengan adanya sertifikat dan standar yang jelas," kata Menaker Ida Fauziyah menurut keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterima di Jakarta pada Kamis.
Dia berharap dengan adanya SKKNI itu, upah bagi pekerja spa, pemandu karaoke dan pekerja bidang kecantikan seperti salon dalam menyesuaikan dengan tingkat kompetensi tersebut. Dengan upah yang lebih baik maka para pekerja tidak akan perlu mengandalkan tip dari pengujung.Ida juga memperingatkan adanya oknum yang menyalahgunakan ketiga profesi tersebut bukan berarti jenis pekerjaan tersebut buruk."Baik buruknya pekerjaan terpulang pada niat para pekerjanya masing-masing. Tugas pemerintah menyediakan standar dan perlindungan," katanya.Kemnaker sebelumnya telah meluncurkan SKKNI bagi pekerja spa, pemandu karaoke dan pekerja di bidang kecantikan (salon) dalam acara yang diadakan di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu kemarin (8/12).SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja.